Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi APBD
Mantan Bupati Bojonegoro Segera Dieksekusi
Friday 31 Aug 2012 13:00:23
 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Tugas Utoto (Foto: Ist)
 
BOJONEGORO, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Tugas Utoto menegaskan, eksekusi terhadap Mantan Bupati Bojonegoro M Santoso, yang menjadi terpidana Kasus Korupsi Dana APBD tahun 2007 senilai Rp 6 Miliar akan segera dijalankan. Eksekusi tinggal menunggu diterimanya salinan putusan dari Mahkamah Agung, Selasa (28/8/2012).

Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap mantan Bupati Bojonegoro pada periode 2003-2008 ini, Kejaksaan mempunyai upaya tersendiri. Yakni dari sisi intelejen yang selalu melakukan pengawasan terhadap terdakwa. "Yang pasti mekanismenya dengan itikad baik", jelas Utoto.

Artinya, lanjut Utoto, jika dalam pemanggilan eksekusi selama tiga kali tidak ada tanggapan dari terpidana, maka kejaksaan akan melakukan pemanggilan secara paksa. Setiap pemanggilan diberi tenggang waktu selama 3 hari. "Jadi, total jika dalam waktu sembilan hari tidak memenuhi panggilan akan ditetapkan sebagai DPO", ujarnya.

Kondisi kesehatan terdakwa yang dikabarkan saat ini menjalani perawatan d irumah sakit, hal itu tidak menjadi pertimbangan dilakukannya eksekusi. Namun jika sudah menjalani eksekusi maka terpidana bisa berkoordinasi dengan Lembaga Permasyarakatan (lapas) kelas IIA Bojonegoro.

"Nanti kalau terpidana akan berobat maka harus koordinasi dengan pihak Lapas sendiri", tegasnya.

Terpidana kasus korupsi dana APBD itu sebelumnya oleh Majelis Hakim MA divonis hukuman selama 5 tahun penjara. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa senilai Rp 300 juta Subsider 4 bulan kurungan sesuai dengan dakwaan primer JPU.

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,445 miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

intinya Hakim MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, I Nyoman Wiguna Terpisah.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2