Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Korupsi PBB
Mantan Bupati Buleleng Dituntut 4 Tahun Penjara
Friday 22 Feb 2013 21:32:42
 

Pengadilan Tipikor Denpasar.(Foto: Ist)
 
DENPASAR, Berita HUKUM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menuntut terdakwa Putu Bagiada, mantan Bupati Buleleng, selama 4 tahun penjara, Kamis (21/2).

Mantan Bupati Buleleng juga dikenakan membayar denda Rp. 200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp. 547 juta rupiah Subsidair 2 tahun penjara.

Persidangan dimulai sekira pukul 15:00 Wita s/d 16.00 Wita, yang dalam requisitoir/tuntutannya Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja dikomandoi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wayan Suardi SH.

Atas tuntutan pidana dari tim JPU tersebut baik pihak terdakwa sendiri maupun Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Adnan Buyung Nasution akan menyampaikan Nota Pembelaannya (Pledooi) dan dijadwalkan sidang akan dibuka kembali pada tanggal 28 Pebruari 2013.

Persidangan berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali dengan di hadiri beberapa pengunjung yang rata-rata merupakan pihak keluarga dan simpatisan dari terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Putu Bagiada terseret dalam perbuatan tindak pidana korupsi dalam perkara Biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kab. Buleleng tahun 2005-2012.(yud/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2