Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Korupsi PBB
Mantan Bupati Buleleng Dituntut 4 Tahun Penjara
Friday 22 Feb 2013 21:32:42
 

Pengadilan Tipikor Denpasar.(Foto: Ist)
 
DENPASAR, Berita HUKUM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menuntut terdakwa Putu Bagiada, mantan Bupati Buleleng, selama 4 tahun penjara, Kamis (21/2).

Mantan Bupati Buleleng juga dikenakan membayar denda Rp. 200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp. 547 juta rupiah Subsidair 2 tahun penjara.

Persidangan dimulai sekira pukul 15:00 Wita s/d 16.00 Wita, yang dalam requisitoir/tuntutannya Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja dikomandoi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wayan Suardi SH.

Atas tuntutan pidana dari tim JPU tersebut baik pihak terdakwa sendiri maupun Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Adnan Buyung Nasution akan menyampaikan Nota Pembelaannya (Pledooi) dan dijadwalkan sidang akan dibuka kembali pada tanggal 28 Pebruari 2013.

Persidangan berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali dengan di hadiri beberapa pengunjung yang rata-rata merupakan pihak keluarga dan simpatisan dari terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Putu Bagiada terseret dalam perbuatan tindak pidana korupsi dalam perkara Biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kab. Buleleng tahun 2005-2012.(yud/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Korupsi PBB
 
  Mantan Bupati Buleleng Dituntut 4 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2