Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PSDH
Mantan Bupati Mentawai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Saturday 18 May 2013 19:40:47
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi, mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk terus memberantas praktek tindak pidana korupsi, terutama dikalangan birokrat yang kerap berulah dengan menyelewengkan keuangan negara.

Hal ini kembali dibuktikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tua Pejat Mentawai yang telah mengeksekusi terpidana Edison Saleleubaja yang merupakan mantan Bupati Kepulauan Mentawai.

"Mantan bupati, yaitu Edison Saleleubaja sudah dieksekusi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga dihukum penjara selama empat tahun enam bulan," kata Untung kepada Wartawan, Sabtu (18/5).

Selain mantan bupati, dijelaskan Untung bahwa seorang lagi, yaitu mantan kepala dinas kehutanan Kepulauan Mentawai, Ir. Samuel Panggabean juga divonis 4 tahun 6 bulan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), menyalahgunakan dana bagi hasil (DBH) PSDH tahun anggaran 2003 hingga 2004.

Dari ulah kedua mantan oknum birokrat tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.388.748.972,52 dan kejaksaan berhasil selamatkan keuangan negara sejumlah Rp.240.283.997,38.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2