Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PSDH
Mantan Bupati Mentawai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Saturday 18 May 2013 19:40:47
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi, mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk terus memberantas praktek tindak pidana korupsi, terutama dikalangan birokrat yang kerap berulah dengan menyelewengkan keuangan negara.

Hal ini kembali dibuktikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tua Pejat Mentawai yang telah mengeksekusi terpidana Edison Saleleubaja yang merupakan mantan Bupati Kepulauan Mentawai.

"Mantan bupati, yaitu Edison Saleleubaja sudah dieksekusi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga dihukum penjara selama empat tahun enam bulan," kata Untung kepada Wartawan, Sabtu (18/5).

Selain mantan bupati, dijelaskan Untung bahwa seorang lagi, yaitu mantan kepala dinas kehutanan Kepulauan Mentawai, Ir. Samuel Panggabean juga divonis 4 tahun 6 bulan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), menyalahgunakan dana bagi hasil (DBH) PSDH tahun anggaran 2003 hingga 2004.

Dari ulah kedua mantan oknum birokrat tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.388.748.972,52 dan kejaksaan berhasil selamatkan keuangan negara sejumlah Rp.240.283.997,38.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus PSDH
 
  Mantan Bupati Mentawai Divonis 4,5 Tahun Penjara
  MA Vonis Eks Bupati Mentawai 4,5 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2