Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PSDH
Mantan Bupati Mentawai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Saturday 18 May 2013 19:40:47
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi, mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk terus memberantas praktek tindak pidana korupsi, terutama dikalangan birokrat yang kerap berulah dengan menyelewengkan keuangan negara.

Hal ini kembali dibuktikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tua Pejat Mentawai yang telah mengeksekusi terpidana Edison Saleleubaja yang merupakan mantan Bupati Kepulauan Mentawai.

"Mantan bupati, yaitu Edison Saleleubaja sudah dieksekusi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga dihukum penjara selama empat tahun enam bulan," kata Untung kepada Wartawan, Sabtu (18/5).

Selain mantan bupati, dijelaskan Untung bahwa seorang lagi, yaitu mantan kepala dinas kehutanan Kepulauan Mentawai, Ir. Samuel Panggabean juga divonis 4 tahun 6 bulan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), menyalahgunakan dana bagi hasil (DBH) PSDH tahun anggaran 2003 hingga 2004.

Dari ulah kedua mantan oknum birokrat tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.388.748.972,52 dan kejaksaan berhasil selamatkan keuangan negara sejumlah Rp.240.283.997,38.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus PSDH
 
  Mantan Bupati Mentawai Divonis 4,5 Tahun Penjara
  MA Vonis Eks Bupati Mentawai 4,5 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2