Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Dana APBD
Mantan Bupati Simalungun Minta JPU Jujur dan Jangan Zolim
Monday 17 Dec 2012 16:17:48
 

Mantan Bupati Simalungun, Zulkarnain Damanik saat membacakan pledoi dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (17/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Mantan Bupati Simalungun, Zulkarnain Damanik meminta Jaksa jujur dan jangan menzolimi dirinya dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan APBD 2005.

Tuntutan 6 tahun penjara yang dibuat Jaksa Penuntut terhadap dirinya dianggap sangat jauh dari keadilan dan sebuah tuntutan yang zolim karena disinyalir ini adalah perkara yang direkayasa untuk menjerat Zulkarnain dalam perkara Tipikor .

Hal ini diungkapkan Zulkarnain saat membacakan pledoi dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (17/12) untuk meminta keadilan dan mengungkap fakta atas perkara yang menimpa dirinya. Dijelaskan Zulkarnain, pledoi ini penting untuk dipaparkan mengingat sampai persidangan beragendakan tuntutan Jaksa, Jaksa tidak pernah mau menyerahkan cek asli No. CG 788417 dan cek No. CG 724329 untuk diuji pada labkrim Poldasu meskipun telah beberapa kali Majelis Hakim memerintahkannya dalam persidangan.

Bahkan pihak Polda Sumatera Utara telah mengajukan surat mohon pinjam barang bukti bernomor B 16227/XI/2012 terhadap kedua cek ini ke Kejari Siantar Simalungun, namun juga Jaksa tidak mau memberikan.

Selain kedua cek itu, dokumen seperti: bonggol cek dan juga kontrol cek yang diminta untuk dihadirkan juga tidak dilakukan oleh Jaksa. Masalah ini, menurut Zulkarnain membuat proses pembuktian Jaksa atas kasus ini dihadapan Majelis Hakim selama persidangan menjadi tidak jelas. Zulkarnain merasa pihak Kejaksaan telah mengangkangi hak azasi manusia yang menjadi miliknya karena Jaksa secara arogan, dengan sengaja mempersulit terungkapnya kebenaran.

Tambahnya, dalam persidangan selama ini telah terungkap dihadapan Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum bahwa kedua cek tersebut ternyata sudah termasuk dalam berita acara penutupan kas yang dilakukan Bawasda tertanggal 17 Februari 2006.

Anehnya, Cek bernomor CG724329 sebesar Rp 130.355.729 atas nama Swiss Damanik tertanggal 20 Februari 2006, sudah tercatat dalam AC 3213 dengan saldo Rp 95.427.481, ternyata masuk dalam berita acara penutupan kas tertanggal 17 Februari 2006. Jadi sebuah keanehan yang tidak masuk akal bila rekening koran atas cek itu tertanggal 20 Februari 2006 bisa dicantumkan pada berita acara penutupan kas tanggal 17 Februari 2006, atau berbalik kebelakang.

Keanehan lainnya, kedua cek yang ditandatangani Sugiati selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) yang dicairkan oleh Kepala Cabang Bank Sumut-Kantor Bupati Simalungun bisa di cairkan diatas pukul 00:00 WIB tengah malam. Namun, Sugiati, pihak Bawasda dan pimpinan cabang pembantu Bank Sumut yang secara jelas bersama-sama mengetahui pencairan kedua cek tersebut, dalam persidangan tidak mau mengakuinya. Lagipula dalam kasus ini Zulkarnain mengaku tidak mengenal Sugiati secara pribadi, sehingga tidak mungkin selama baru menjabat 43 hari sebagai Bupati mau berkolusi dengan Sugiati. Bahkan Zulkarnain yang mengetahui kecurangan Sugiati ini, telah melaporkannya ke Polres Simalungun pada 6 April 2006, namun jusru dirinyalah yang dijadikan tersangka bahkan saat ini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Terkait panjar untuk insentif ajudan Bupati dan wakil Bupati yang dituduhkan Jaksa kepada Zulkarnain sebagai yang menandatanganinya, telah terbukti dipersidangan bahwa nota dinas ditanda tangani oleh Sekda Pemkab Simalungun, Sariaman Saragih.

Anehnya dalam persidangan, Jaksa tidak pernah berani menunjukkan bukti nota dinas tersebut di persidangan. Soal panjar kerja Dispenda sebesar Rp. 753.446.727 pada Desember 2005. Untuk upah pungut over target yang terdapat kelebihan sebesar Rp. 297.690.159 dimana dana tersebut tidak ditampung dalam APBD 2006. Selanjutnya telah dikembalikan oleh 47 pegawai Pemkab Simalungun atas kesadaran sendiri pada tahun 2006-2007 senilai Rp. 225.047.794.

Berdasarkan LHP BPK-RI No. 281 A/S/XVIII.MDN/07/2011 tertanggal 27 Juli 2011 jumlah sisa panjar Dispenda adalah Rp. 72.642.364,yang harus dipertanggungjawabkan melalui proses TP-TGR Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.

Dari sisa panjar tersebut yang belum mengembalikan senilai Rp. 26.331.808 atas nama Elmi Sipayung, Arar PM Purba, Krisman Damanik, Hamonangan Sihaloho dan Cyrus Lubis. Untuk itu perlu dipertanyakan mengapa Jaksa tidak menggunakan LHP BPK RI, lembaga yang oleh UU bertugas mengaudit keuangan negara.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Zulkarnain beranggapan bahwa tuduhan Jaksa yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp. 529 juta sangat kabur dan tidak pernah terbukti dipersidangan.

Sementara itu Ketua Umum Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa), Muslim Muis SH menanggapi masalah ini menyatakan fakta-fakta persidangan diatas telah cukup bukti bagi hakim untuk tidak menerima dakwaan dan tuntutan Jaksa.

"Kita meminta agar Hakim tidak menerima dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum," tegas Muslim kepada para wartawan.

Tambahnya, karena unsur pasal yang didakwakan tidak satupun terbukti dilakukan oleh terdakwa, maka Pushpa mendesak keberanian Hakim untuk menjatuhkan vonis bebas dan memerintahkan Jaksa untuk memulihkan nama baik mantan Bupati Simalungun, Zulkarnain Damanik.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBD
 
  ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
  Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
  Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
  Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
  Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2