Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi Kas Daerah
Mantan Bupati Sragen Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Tuesday 15 Jan 2013 11:49:06
 

Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono.(Foto: Ist)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Setelah empat kali mangkir dari panggilan Kejaksaan, akhirnya mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (14/1). Untung akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, karena melakukan korupsi uang kas daerah senilai Rp 11,2 miliar.

Pada 18 Oktober 2012, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan untuk Untung. MA juga memerintahkannya menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 11 miliar ke negara.

Vonis MA itu sekaligus membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada 21 Maret 2012, yang membebaskan Untung.]

"Jangan tulis menyerahkan dirilah. Kedatangan saya ini kan karena saya ingin menjadi warga yang baik. Jangan sampai saya jadi pelarian," ujar Untung yang mengenakan baju batik warna biru.

Dia mengaku tidak memenuhi empat kali panggilan kejaksaan karena belum menerima putusan kasasi dari MA. "Belum saya terima salinan putusannya. Tapi karena kuasa hukum saya menyarankan saya datang ke kejaksaan ya saya lakukan," kata Untung, seperti yang dikutip dari surabayapost.com, pada Senin (14/1).

Selama ini, dia berada di Jakarta untuk mengurus bisnisnya.

Untung mengaku tidak bersedih atas putusan MA yang membawanya ke dalam jeruji besi. Dia siap menjalani hukuman tersebut. "Saya tidak pilih-pilih juga, mau ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan mana, saya siap. Saya toh sudah pernah tidur di LP," katanya.

Dia memang pernah mendekam di LP Kedungpane Semarang sebelum Majelis Hakim Tipikor Semarang membebaskannya.(ins/sp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2