Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Mobil Damkar
Mantan Bupati Tebo Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Monday 04 Mar 2013 13:53:08
 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.(Foto: Ist)
 
JAMBI, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi Romy Harizyanto menuntut bersalah, Madjid Mu’az, mantan Bupati Tebo yang tersandung kasus korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Tebo. Jaksa meminta agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Sitanggang menjatuhkan terdakwa dengan hukuman penjara 1,6 tahun penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romy Harizyanto SH, menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara dan meminta agar terdakwa segera ditahan, akibat perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan sebesar Rp. 945.621.360

Setelah mendengarkan pembacaan Jaksa Penuntut Umum, Amin Ibrahim salah seorang Penasehat Hukum terdakwa mengatakan akan mengajukan Pledoi (Pembelaan), “Kami minta waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan,” katanya.(yus/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2