Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Unmul
Mantan Dekan Fahutan Unmul Merasa Pemberitaan Media Menyudutkannya
Sunday 31 Aug 2014 21:50:04
 

Mantan Dekan Fakukltas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Chandra Dewana Boer.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Mantan Dekan Fakukltas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Chandra Dewana Boer (CDB) merasa pemberitaan media beberapa hari ini yang menyebut Kajari Samarinda kantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi Dana Abadi Fahutan Unmul yang masih dalam penyidikan baik oleh Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda. CDB menilai pemberitaan tersebut adalah fitnah dan menyudutkannya dan menuding pemberitaan tersebut merupakan suatu persekongkolan antara Kejaksaan dan Wartawan.

“Saya merasa kaget dengan pemberitaan tersebut dan pemberitaan tersebut sangat menyudutkan saya, karena saya disebut dalam kasus dugaan korupsi dana abadi Fahutan Unmul. Terus terang saya sangat keberatan dengan pemberitaan itu, apalagi saya belum pernah diperiksa Kejaksaan Negeri Samarinda,” ujar Candara Boer, kepada BeritaHUKUM.com, di kantornya Fahutan Unmul, Sabtu (30/8).

Menurut Mantan Dekan Fahutan ini mengatakan bahwa, pemberiaan itu diduga merupakan persekongkolan antara Kejaksaan dan Wartawan untuk memojokkannya, padahal kasus ini sebenarnya sudah diselesaikan oleh Irjen, bahkan Rektor Unmul sendiri sudah mendamaikan antara saya dengan pak Abubakar Lahjie, jadi sebenarnya sudah tidak ada masalah, terang Chandra Boer.

Chandra Boer mengaku janggal dengan kasus yang dihadapinya, karena disatusisi diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim juga Kejaksaan Negeri Samarinda yang melibatkan dirinya terkesan janggal dan mengatakan bahwa, kasus ini sebenarnya tidak boleh diperiksa Kejaksaan, menurut saya cukup ditangani pihak kepolisian saja, jelas Chandra Boer.

“Saya kaget langkah yang diambil Kejari Samarinda, saya saja belum pernah dipanggil kejari Samarinda jadi saya belum tahu apa-apa, memang kemarin saya pernah dipanggil secara lisan tetapi saya tidak mau hadir dan pengacara saya juga tidak mengizinkan saya hadir,” ujar Chandra Boer.

Dikatakan Chandra bahwa, persoalan dugaan penyimpangan korupsi dana abadi yang diperiksa kejaksaan terkait pembelian sebuah mobil, diakui bahwa pembelian mobil tersebut dengan menggunakan uang pribadi dengan tanggung rente teman-teman dosen. Uang tersebut disimpan di PD-2, saat dikeluarkan mau beli mobil uangnya kurang jadi saya tambahkan,’ tegas Chandra Boer.

“Saat itu uangnya tersimpan pada PD-2 dan uang tersebut dicairkan Rp 300 juta, karena kurang saya tambah untuk beli mobil, mobil tersebut memang untuk Fahutan tapi atas nama saya dan ada surat pernyataan saya saat itu. Mobil itu juga sudah 2 tahun di pake oleh Dekan Fahutan baru Abubakar Lahjie, kenapa sekarang dipersoalkan lagi,” tegas Chandra Boer.

Mantan Dekan Fahutan Unmul Chandra Dewana Boer juga beralasan bahwa, pembelian mobil atas nama dirinya karena dana buka dari APBD namun dana hasil patungan dari teman-teman peneliti kehutanan untuk membeli mobil untuk kepentingan Fahutan Unmul, ujarnya.

Sebagaimana pemberitaan BeritaHUKUM.com sebelumnya bahwa, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Constantein Ansanay mengatakan, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana abadi Fahutan Unmul Samarinda, pihaknya telah memiliki bukti awal sehingga dapat meningkatkan kasus dugaan korupsi dana abadi Fahutan Unmul dari penyelidikan menjadi tingkat penyidikan, pihaknya juga telah mengantongi calon tersangka.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Unmul
 
  Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Chandra Dewana Boer, Mantan Dekan Fahutan Unmul
  Mantan Dekan Faperta dan Fahutan UNMUL di Tahan terkait Dugaan Korupsi
  Diduga Korupsi Milyaran Rupiah, Kejari Samarinda Sita Mobil Mewah Fahutan Unmul
  Mantan Dekan Fahutan Unmul Merasa Pemberitaan Media Menyudutkannya
  Dugaan Korupsi di Fahutan Unmul, Kejari Samarinda Kantongi Nama Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2