Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
LBH
Mantan Dir LBH Jakarta: MK Telah Keliru Tolak Gugatan Imparcial
Thursday 11 Oct 2012 00:39:36
 

Nurcholis (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait ditolaknya gugatan dari Imparsial, SETARA, YLBHI, AJI dan 18 orang sipil lainya, oleh Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Direktur YLBHI, Nurcholis seusai persidangan di gedung MK sore tadi, Rabu (10/10) memberikan pernyataan sikap terkait ditolaknya ketiga gugatan UU No 17 2011 yaitu, Pasal 1 Ayat (4), (6), (8), Pasal 6 Ayat (3), Pasal 22, Ayat (1), Pasal 25 Ayat (2), dan (4), Pasal 26 hurup D, Pasal 31 dan Pasal 34, serta penjelasan dari pasal 32 Ayat (1), Pasal 36, Pasal 44, dan Pasal 45. Pasal yang akan diuji materinya antara lain, pasal 1 ayat (4) dan (8), Pasal 4, serta Pasal 6 Ayat (3). Pasal ini diuji kerena dianggap bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), dan pasal 28 Ayat (1) UUD 1945.

Nurcholis mengatakan, "hari ini Mahkamah Kontitusi menjabarkan dan menilai ancaman dan rahasia intelijen terkait UU No 17 2011, dan hari ini (MK) menolak gugatan kami. UU No 17 ini sangat flexible, serta bisa di multi tafsirkan. Menurut saya, ini keputusan (MK) yang sangat keliru. Kembali kepada rezimnya, bila rezimnya baik, maka akan jadi baik, namun jika rezimnya buruk ini akan jadi mimpi buruk, dan semua hanya disandarkan kepada Peraturan Pemerintah. HAM harus diatur dalam UU, dan bukan selevel dalam PP. Seharusnya MK menggali dan membatasi apa itu ancaman." Pungkasnya.

Sementara itu Wahyudi aktivis ini juga mengungkapkan kekecewaanya kepada para wartawan di Gedung (MK), Wahyudi mengatakan, "Selamat datang kembali rezim sipil yang militerisme. UU Intelijen negara jadi kebijakan yang paling utama bagi kita, kebijakan masa lalu yang represif atau cara-cara otoriter, terkait pasal 32 tentang Penyadapan, ini menurut saya sangat janggal sekali. Di satu sisi, (MK) pernah menggunakan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi elektronik, ini sangat bertentangan dengan UU penyadapan yang seharusnya mempunyai UU khusus dan diatur secara khusus pula," ujarnya.

Ditambahkanya, mengapa (MK) menggunakan pasal 28 f sebagai pasal rujukan, dan dalil pembatalan yang dianggap bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, disini (MK) saya anggap telah sangat keliru, penyadapan itu harus benar-benar diatur dalam satu mekanisme perundang-undangan yang kompleks, dan menjamin kebebasan individu dalam setiap kewenanganya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > LBH
 
  Sewenang-wenang, Rektor UNTAG '45 Jakarta Digugat ke PTUN
  LBH Adukan Dirut PT ASDP ke Komnas HAM
  LBH Indonesia Mengadakan Rembuk Warga Kawal Janji Gubernur DKI
  Mahasiswa GM-I Bakar Ban di Depan LBHI Jakarta
  LBH Jakarta Mengadukan Kapolsek Bojong Gede Bogor Ke Kapolda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2