White Crime |
|
Kasus Tambang
Mantan Direktur Utama PT Antam Ditetapkan Sebagai Tersangka
2019-01-09 06:13:01 |
|
Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BH /sya) |
|
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan direktur utama PT Antam berinisial AL dan Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources BM sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengungkapkan keempat tersangka lainnya adalah MT selaku Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa atau Pemilik PT RGSR, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas International.
Menurut Mukri keenam orang tersangka itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan batu bara seluas 400 hektar dengan cara membeli saham pemilik tambang PT Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT Indonesia Coal Resources (anak usaha PT Antam) yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp91,5 miliar.
"Keenam orang ini sudah resmi kami tetapkan jadi tersangka dalam kasus pembelian lahan batubara seluas 400 hektar," tutur Mukri, Selasa (8/1).
Mukri menjelaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi ketika Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources bekerjasama dengan PT. Tamarona Mas International selaku Kontraktor dan Komisaris PT. Tamarona Mas International telah menerima penawaran penjualan atau pengambilalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi batubara atas nama PT. Tamarona Mas International seluas 400 Hektar yang terdiri dari IUP OP seluas 199 Hektar dan IUP OP seluas 201 hektare.
Kemudian menurut Mukri, diajukanlah permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas total 400 hektare itu kepada Komisaris PT. ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tanggal 18 November 2010 kepada Komisaris Utama PT. ICR perihal Rencana Akuisisi PT. TMI dan disetujui dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT. TMI.
"Dalam kenyataannya PT. TMI mengalihkan IUP OP seluas 199 hektare dan IUP Eksplorasi seluas 201 hektare sesuai surat Nomor: TMI-0035-01210 tanggal 16 Desember 2010 perihal Permohonan Perubahan Kepemilikan IUP Ekplorasi seluas 201 Ha dari PT. TMI kepada PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa," katanya.
Mukri menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hukum karena persetujuan rencana akuisisi PT. TMI yang diberikan oleh Komisaris Utama PT. ICR adalah asset property PT. TMI yang menjadi obyek akuisisi adalah IUP yang sudah ditingkatkan menjadi Operasi Produksi sesuai dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT.TMI.
"Ada juga Laporan Penilaian Properti/ Aset Nomor File: KJPP-PS/Val/XII/2010/057 tanggal 30 Desember 2010 dan Laporan Legal Due Deligence dalam rangka akuisisi tanggal 21 Desember 2010. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp91,5 miliar," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(saa/kabar24.bisnis/bh/sya)
|
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
|
ads3 |
|
|