Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenakertrans
Mantan Dirjen P4T Akui Ada Program PPID Kemenakertrans
Monday 12 Sep 2011 23:55:30
 

Gedung Kemenakertrans (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Dirjen Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, Harry Heriawan Saleh mengakui, adanya program percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) melalui dana APBN-Perubahan 2011.

Namun, dirinya tidak mengetahui perihal adanya commitment fee sebesar 10% yang mesti dibayar perusahaan pemenang tender kepada Banggar DPR.

"Kalau programnya memang ada. Tetapi saya tidak tahu ada commitment fee dengan Banggar," kata Harry kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/9). Kedatangannya ke institusi penegaka hukum ini, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus Sesdirjen P4T I Nyoman Suisanaya.

Posisi Harry Hermawan digantikan Jamaluddin Malik, sejak Juli lalu. Ia diduga pernah bertemu muka Nyoman dan Sindu Malik (mantan pejabat Kementerian Keuangan/konsultan Banggar DPR). Bahkan, juga pernah bertemua dengan Ali Mudhori (staf khusus Menakertrans) dan Acos (konsultan Banggar DPR dan staf dari Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung) untuk membahas program tersebut.

Meski begitu, Harry membantah tudingan itu. Menurut dia, dirinya tidak mengenal Sindu, Ali, Acos, ataupun staf khusus Menakertrans Muhaimin Iskandar bernama Fauzi yang diduga berperan dalam kasus suap di Kementerian tersebut. “Saya tidak tahu. Tanya langsung kepada penyidik saja,” selorohnya sambil memasuki mobil yang ditumpanginya tersebut.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans,Roosari Tyas Wardani mengaku, tidak mengetahui perihal program PPID bidang transmigrasi melalui dana APBN-Perubahan 2011. Bahkan, tidak pernah ada tawaran perancangan program terhadap pihaknya.

"Saya tidak tahu. Tidak pernah ada Ditjen P2MKT dibawa-bawa dalam hal ini," tutur Roosari kepada awak media, usai menjalani pemeriksaan ata skasus dugaan suap pejabat Kemenakertrans itu.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kemenakertrans
 
  Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
  Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
  Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
  Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
  2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2