Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
PNA
Mantan Elit GAM Australia Kecam Penembakan Caleg PNA
Tuesday 04 Mar 2014 10:34:23
 

Tgk Sufaini Syekhy (kanan), mantan MP GAM Husaini Hasan (kiri).(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ajang demokrasi 5 tahunan sudah di depan pintu. Hampir setiap hari terdengar rentetan kekerasan, penganiayaan, pemukulan, pembakaran armada, sampai pada pembunuhan terhadap politisi partai terus terjadi di bumi serambi Mekkah Aceh tercinta.

"Kita sangat mengutuk kekerasan bentuk apapun, apalagi korbannya saudara seumat dan seagama, serta sebangsa," tegas Ketua Achenes Australia Association (AAA), Tgk Sufaini Syekhy, terkait tewasnya kader PNA di Aceh Selatan, Selasa (4/3).

Sebagaimana diberitakan, Faisal (40) salah satu calon legislatif dari Partai Nasional Aceh (PNA), Meukek, Aceh Selatan, diberondong senjata laras panjang oleh orang tak dikenal (OTK), Minggu (2/3). Korban menghembuskan nafas terakhir ketika dilarikan ke RSUD Yulidin Away.

Menurut mantan elit GAM Australia ini, insiden tersebut indikasi bahwa kondisi Aceh tidak kondusif terutama menjelang pemilu. Syekhy mengatakan, indikator utamanya adalah hadirnya partai yang telah menghancurkan persatuan rakyat Aceh, dan yang menyebabkan sesama anak bangsa bertikai hanya gara-gara ingin merebut kekuasan untuk mencari jabatan.

"Kami desak Polda Aceh untuk secepatnya mengungkap dan menangkap, serta menindak tegas kepada pelaku penembakan itu," Syekhy menegaskan.

Ia bersama Lembaganya menyebutkan, akan tetap komit untuk mengawasi perdamaian Helsinky di Aceh, dan mengutuk keras semua kekerasan yang terjadi dan mengorbankan rakyat. Dengan semakin meluasnya kekerasan bersenjata di Aceh ini, masyarakat jangan tinggal diam. Masyarakat harus berani melaporkan kepada aparat berwajib untuk mempercepat pengungkapan kasus kriminal tersebut, termasuk apabila ada hal-hal yang mencurigakan dan mengancam perdamaian Aceh.

Dalam hal ini, Pemerintah Aceh sebagai milik seluruh masyarakat Aceh harus bisa membawa ke situasi yang aman, damai dan harus bisa menghentikan kekerasan di Aceh yang semakin tidak terkendali karena perbedaan politik. Ia juga menyayangkan, mengapa Wali Nanggroe yang katanya sebagai simbol pemersatu rakyat Aceh, justru diam ketika rakyat terpecah belah.

Untuk itu, Syekhy mengajak mahasiswa, ulama, mantan TNA, dan elemen lainnya untuk bersatu melawan kezaliman ini. Ia juga meminta masyarakat di Pemilu 9 April mendatang, untuk tidak memilih Caleg yang diusung dari "Partai Anarkis".(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > PNA
 
  Sofyan Dawood: Kalau PNA Kalah, Rakyat Juga Kalah
  3 Warga Aceh Tewas Dibrondong OTK dalam Mobil Caleg PNA
  Teror Pemilu Merajalela: Caleg PNA Dipukuli, Briptu Samiran Kabur
  Posko NasDem dan PNA Dibakar OTK
  Mantan Elit GAM Australia Kecam Penembakan Caleg PNA
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2