Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus BANSOS
Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jabar Dituntut 11 Tahun Penjara
Thursday 08 Jan 2015 12:31:35
 

Ilustrasi. Suasana saat di Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.(Foto: dok.BH)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jabar, Pasti Seferina Sinaga, terdakwa kasus suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung, selama 11 tahun penjara.

“Kami menuntut terdakwa dengan lama hukuman 11 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam bacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (6/1). Selain hukuman penjara, terdakwa dituntut membayar denda 200 juta rupiah atau subsider enam bulan penjara.

Jaksa, dalam pembacaan tuntutannya, mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dan berkelanjutan saat menangani perkara bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Mantan hakim tersebut melanggar Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU membacakan tuntutan yang memberatkan, yakni terdakwa sebagai hakim tinggi telah mencederai lembaga peradilan, dan yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia. Sidang yang dipimpin Hakim Barita Lumban Gaol SH itu mempersilakan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan JPU tersebut.

Terdakwa, melalui kuasa hukumnya, A Ronald Simanjuntak, akan mengajukan keberatan terhadap tuntutan tersebut. Barita Lumban mengabulkan permohonan keberatan terdakwa dan memberikan waktu satu pekan ke depan. “Ketika satu minggu ke depan tidak selesai, dianggap tidak akan mengajukan haknya,” kata Barita.

Seusai sidang, terdakwa menghampiri keluarganya kemudian mengucurkan air mata dan diikuti isak tangis kerabatnya hingga akhirnya meninggalkan ruang persidangan.(man/N-1/koranjakarta/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2