Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Mantan Istri Mau Kawin, Ivan Tega Bunuh Anaknya
Monday 27 Aug 2012 17:56:07
 

Ilustrasi Pembunuhan Terhadap Anaknya Sendiri (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ayah kandung bunuh anak wanitanya yang masih berusia tiga tahun diduga karena stres istrinya kawin lagi. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan sementara petugas Polsek Metro Ciracas terhadap terhadap Ivan Reza Pahlevi, (32).

Seperti diberitakan sebelumnya, Ivan tega membunuh anak kandungnya, Kaysa Ivanna Salsabila, (3) di Jalan Raya PKP, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu malam pukul 21.30.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Ciracas, AKP Jupriyono kepada wartawan, Minggu (26/8), "Ivan melakukan tindakan keji itu lantaran marah setelah mengetahui mantan istrinya hendak menikah lagi. Perlu diketahui, Ivan bercerai dengan ibu Ivana dua tahun lalu", ujarnya.

Ivan sendiri telah menikah lagi dengan perempuan bernama Nur. Namun kehidupan rumah tangga keduanya rupanya tidak harmonis.

“Si pelaku marah, nggak terima mantan istrinya kawin lagi sama orang lain. Jadi pelaku melampiaskan kemarahannya itu kepada anaknya”, lanjut Jupriono, sebagaiman seperti yang dikutip dari Humas Polda Metro Jaya, Minggu (26/8)

Kini, pelaku masih ditahan dan diperiksa intensif di Polsek Ciracas. Sementara jasad bocah malang tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk diotopsi.

Polsek Metro Ciracas masih memeriksa sejumlah orang saksi, yakni Nurbaeti, Edi Sughiyadi, Arif Efendi dan putri pertama Ivan, Dita Chaerunisa.(pmj/bhc/rt)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2