Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Paul McCartney
Mantan Istri Paul McCartney Digugat Rp 720 juta
Wednesday 19 Oct 2011 17:59:12
 

Heater Mills (Foto: Dailymail.com)
 
LOS ANGELES (BeritaHUKUM.com) – Mantan istri Paul McCartney, Heater Mills digugat seorang penata rambut Los Angeles, David Miramontes. Mills yang merupakan mantan kontestan acara reality show televisi, gagal membayar David sebesar 80 ribu dolar AS atau setara Rp 720 juta, saat mengejar karir di Hollywood.

Miramontes yang bekerja di bawah nama David Paulus, mengajukan klaim dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles pada Selasa (18/10). Ia mulai bekerja untuk mantan istri personel The Beatles ini, sejak 2005 lalu. Kemudian, berhenti pada 2008, setelah Mills berulang kali tidak mampu membayar Miramontes.

Seperti diberitakan Reuters, Diungkapkan Miramontes, Mills sudah tidak punya uang hingga akhirnya bercerai dengan Paul McCartney. Usai berpisah dengan McCartney pada Desember 2008, Mills mulai menghindar dari Miramontes.

Miramontes memberikan surat tagihan sebesar 80 ribu dolar AS kepada Mills, tetapi tidak juga dibayarkan. Ketika bekerja dengan Mills, Miramontes mengenakan biaya setiap pemotongan rambutnya sebesar 5.000 dolar AS atau setera dengan Rp 45 juta.

Gugatan hukum itu merupakan upaya Miramontes mendapatkan ganti rugi, serta biaya pengadilan dan kuasa hukum. Hingga saat ini, Mills belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi pada Selasa malam waktu setempat.

Mills dan McCartney menikah pada 2002, tetapi empat tahun kemudian keduanya pisah ranjang hingga akhirnya bercerai padsa 2008. Dari perceraian itu, mantan model yang tampil di Dancing with The Stars (2007) menerima harta gono-gini sebesar US$38 juta. (rtr/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2