Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Dinas Kebersihan
Mantan Kadis Kebersihan Kabupaten Buton Divonis 1,6 Tahun Penjara
Thursday 04 Apr 2013 19:23:31
 

Ilustrasi, Palu Majelis Hakim (Foto: Ist)
 
SULTENG, Berita HUKUM - Mantan Kepala Dinas Kebersihan Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara Sdr. La Hamu divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan karena melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan melakukan pemotongan pembayaran gaji tenaga honorer kebersihan pada Dinas Kebersihan Kab. Buton sejak tahun 2008 s/d tahun 2011.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sejumlah Rp. 50.000.000, subsidiair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 217.568.000. Sidang pembacaan putusan pidana atas terdakwa La Hamu dibacakan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari, Rabu (3/4).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari dalam pertimbangannya antara lain bahwa terdakwa menyalahgunakan kewenangannya karena melakukan pembayaran sendiri atas gaji honorer kebersihan dimaksud karena yang lebih berhak adalah Bendahara Pengeluaran.

Disamping penyalahgunaan kewenangan tersebut, terdakwa melakukan pemotongan gaji honorer kebersihan yang jumlahnya berwariasi antara Rp 100.000, s/d Rp 300.000 pada saat setiap tenaga honorer menerima gaji. Atas Putusan Majelis Hakim tersebut baik terdakwa maupun JPU pada Kejari Pasarwajo menyatakan sikap pikir-pikir.

Untuk diketahui bahwa perkara pemotongan gaji honorer kebersihan di Kabupaten Buton ini, sebelumnya merupakan hasil penyidikan Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pasar Wajo.(bh/ysh/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Dinas Kebersihan
 
  Mantan Kadis Kebersihan Kabupaten Buton Divonis 1,6 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2