Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Migor
Mantan Kadisperindag Tobasa di Tuntut 42 Bulan Penjara
Monday 08 Oct 2012 18:45:33
 

Persidangan Jarasmen Manurung beserta ketua dan penyalur minyak goreng bersubsidi di Pengadilan Negeri Medan (Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Toba Samosir, Jarasmen Manurung beserta ketua dan penyalur minyak goreng bersubsidi di Kabupaten Toba Samosir Aman Tambunan masing-masing dituntut 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/10).

Keduanya dalam berkas terpisah juga dikenakan denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 653 juta atau penjara 1 tahun 9 bulan apabila tidak mampu menggantinya.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda 50 juta rupiah serta membayar uang pengganti sebesar 653 juta rupiah," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balige, Belman Tindaon.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balige, Belman Tindaon dalam amar tuntutannya meminta pada Majelis Hakim yang dipimpin Jhonny Sitohang untuk menyatakan kedua terdakwa bersalah, karena telah melakukan korupsi penyaluran minyak goreng bersubsidi toba samosir senilai 1,4 miliar rupiah tahun 2008.

Dari 579 ribu lebih liter alokasi Migor subsidi dari Pemerintah Pusat untuk masyarakat berpenghasilan rendah, kedua terdakwa hanya menyalurkan 16.454 liter senilai Rp 41 juta .

Terdakwa bersalah karena telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(bhc/and)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2