Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Duka Cita
Mantan Kasad Makmun Murod Meninggal Dunia
Tuesday 13 Sep 2011 23:36:38
 

Presiden SBY dan Ibu Ani Yudhoyono melayat jenazah Jenderal TNI (Purn) Makmun Murod (Foto: Antara)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jenderal Purnawirawan Makmun Murod meninggal dunia pada Selasa (13/9) pukul 12.45 WIB, akibat penyakit komplikasi. Ia meninggal setelah menjalani perawatan di RS Pusat Pertamina selama beberapa hari. Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) periode 1974-1978 itu, wafat dalam usia 87 tahun.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Ani Yudhoyono melayat jenazah almarhum yang juga pernah menjabat Wakil Ketua Dewanm Pertimbangan Agung (DPA) era Presiden Soeharto itu, di rumah duka, kawasan Perdatam Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, pukul 21.00 WIB.

Makmun Murod lahir di Baturaja, Sumatra Selatan, 24 Desember 1924 dan wafat pada usia 87 tahun. Almarhum merupakan perwira tinggi TNI yang turut aktif dalam pergolakan revolusi. Namanya mulai dikenal di khalayak TNI AD, ketika menjadi Pangdam V Jaya (1969-1970) dengan pangkat Mayor Jenderal TNI. Setahun kemudian dengan pangkat yang sama dia ditarik menjadi Pangkostrad, jabatan ini cuma satu tahun diembannya, karena almarhum ditunjuk untuk menjabat Pangkostranas.

Pangkat Letnan Jenderal TNI didapatnya, ketika menjabat sebagai Pangkowilhan II. Lalu pangkat Jenderal TNI penuh diraihnya setelah ditunjuk menjadi Kasad. Jabatan sipilnya antara lain Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, dan Ketua Umum Persatuan Purnawirawan ABRI.(mic/wmr)



 
   Berita Terkait > Duka Cita
 
  Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kiai Muhammad Jazir
  Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
  Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
  Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2