Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus BPBD
Mantan Kepala BPBD Mentawai Divonis 6 Tahun Penjara
Saturday 25 May 2013 14:37:28
 

Ilustrasi, Palu Majelis Hakim (Foto: Ist)
 
PADANG, Berita HUKUM - Mantan Kepala Badan Pe­nang­gulangan Bencana (BPBD) Kepulauan Men­tawai, Tarminta, yang menjadi ter­dakwa kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan Mentawai tahun 2009 lalu, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor) Padang, Jumat (24/5).

Tarminta yang juga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Mentawai tahun 2009, juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider tiga bulan penjara. Serta, terdakwa diwa­jibkan membayar uang peng­ganti sebesar Rp 291,5 juta.

“Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang peng­ganti, maka harta benda ter­dakwa disita dan dilelang un­tuk negara. Jika tidak men­cukupi dapat diganti dengan subsider satu tahun penjara,” tutur majelis hakim yang di­pim­pin Jon Effreddi dengan hakim anggota Zalekha dan Perry Desmarera.

Hukuman yang didapat terdakwa ini lebih ringan dari tun­tutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Atmariadi, yang sebelumnya menuntut ter­dakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Terkait uang pengganti, JPU mewajibkan terdakwa Tarminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 858 juta, dengan subsider tiga tahun enam bulan penjara. “Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dari kete­rangan saksi dan barang bukti selama masa persidangan,” ka­ta hakim anggota Perry Des­marera, seperti dikutip padangekspres.co.id.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim dije­laskan, Tarminta ketika men­jabat Plt Kepala Dinas Pen­didikan Mentawai, dan kuasa pengguna anggaran (PA), di­dakwa bersama-sama mela­kukan korupsi dengan Su­war­di, mantan Kepala Seksi Sara­na dan Prasarana TK/SD pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kepulauan Mentawai yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Suwardi telah lebih dulu menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi vonis selama lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Ti­pikor Padang pada 17 Juli 2012 lalu.

Sekadar diketahui, ter­je­ratnya kedua terdakwa ini ber­awal saat Mentawai men­dapat DAK sebesar Rp 13,7 miliar dari APBN, dan dana pendamping fisik sebesar Rp 1,5 miliar dari APBD Men­tawai.

Dana itu dibagikan pada 57 SD dengan anggaran untuk rehab kelas Rp 7,7 miliar, pem­buatan ruang kelas baru Rp 3 miliar, dan untuk pengadaan mebel Rp 2,9 miliar.

Namun dalam realisasinya, terdakwa mengambil alih pe­ngadaan mebel itu, yang dalam aturannya harus dikelola ma­sing-masing sekolah.

Sesuai hasil audit BPKP Sumbar, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keua­ngan negara sebesar Rp 858 juta.(pec/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2