Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Medan
Mantan Kepala Pajak Kabanjahe Menilai Dakwaan Jaksa Keliru
Monday 01 Oct 2012 22:53:36
 

Pengadilan Negeri Medan (Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Tim Penasehat Hukum dari terdakwa Mohammad Nthai, yang merupakan mantan Kepala Kantor Pajak Kabanjahe, diduga melakukan tindak pindana korupsi atas pembangunan gedung kantor dan perumahan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe, tahun 2008. Ia mengatakan bahwa, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu dangkal dan kabur.

Bertempat di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, tim penasehat hukum terdakwa masing - masing Sandri Alamsyah Harahap dan Lawali Hasibuan, mengatakan terdapat beberapa ketidak jelasan yang dilakukan jaksa Adelina, dalam menyusun dakwaan yang membuat kliennya merasa dirugikan.

"Kami menemukan beberapa ketidakjelasan yang berakibat kaburnya surat dakwaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa", ujar penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya, Senin (1/10), dihadapan ketua Majelis Hakim Jonner Manik.

Untuk itu, pihaknya meminta Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan atas kliennya, dan meminta nama baik kliennya dibersihkan. Terpisah, Jaksa Adelina saat dimintai komentarnya menjelaskan, bahwa apa yang dituduhkan tidak cermat oleh penasehat hukum terdakwa sah - sah saja.

"Yang mereka permasalahkan adalah dakwaannya. Terdakwa PNS meminta hanya dikenakan pasal 3 saja, dan pasal 2 tidak. Sebab, dalam dakwaan, terdakwa diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 3 Jo, Pasal 8 Jo, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP", ujar Adelina.

Usai mendengarkan eksepsi penasehat hukum terdakwa, Majelis Hakim pun menunda persidangan pada Rabu, 3 Oktober 2012 mendatang, dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya, Mohammad Nthai, duduk dipersidangan karena diduga melakukan tindak pindana korupsi atas pembangunan gedung kantor dan perumahaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe, tahun 2008.

Pria tambun berkacamata ini diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga Negara dirugikan sebesar Rp. 884.380.298. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), T Adelina sebelumnya, menjelaskan kerugian Negara tersebut meliputi pembangunan dan pemelihara Kantor Pajak senilai Rp. 686.397.327, pembangunan rumah dinas dengan tipe 70 (satu unit) dan tipe 50 (7 unit) sebesar Rp 130.220.971, dan biaya pengawasan pembangunan gedung Kantor dan rumah dinas sebesar Rp 184.30.000.

"Atas tindakannya, terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 3 Jo, Pasal 8 Jo, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP", ujar Adelina, dalam dakwaannya Senin lalu.(bhc/fiq)



 
   Berita Terkait > Medan
 
  Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
  Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
  Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
  Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
  Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2