Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Mantan Ketua OKP di Medan Divonis 9 Bulan Penjara
Tuesday 19 Feb 2013 17:58:48
 

Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Mantan ketua organisasi kepemudaan (OKP) di Kota Medan, M Syafii Nasution SE alias Buyung Berland yang menjadi terdakwa karena kasus narkotika jenis sabu seberat 97 gram akhirnya divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/2).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Syafii kurungan 9 bulan penjara dikurang masa tahanan dan tetap ditahan serta membayar uang perkara sebesar Rp. 1000," ucap Ketua Majelis Hakim, Agus Setiawan .

Vonis 9 bulan penjara ini lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU Fatha Chotib Udin SH yang menuntut Buyung selama 1 tahun penjara.

Buyung terbukti bersalah melanggar pasal 131 Undang-Undang narkotika dalam keterlibatan narkotika jenis sabu seberat 97 gram.

Untuk mengingatkan, Buyung tertangkap pada tanggal 18 September 2012 sekitar pukul 18:00 WIB saat bersama rekan wanitanya Farida Hanum di sebuah rumah Jalan Kertas, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.

Dimana Saat itu, petugas kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumut, Jonggi H Damanik dan Johson Sianipar mendapat informasi rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pengintaian, oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli. Mencoba menghubungi Farida untuk memesan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 100 gram dengan kesepakatan harga sebesar Rp 85 juta.

Tanpa curiga, Farida langsung menghubungi Buyung Berland untuk membantunya dipertemukan dengan Zulham alias Zul Provos di kediaman Farida di Jalan Biduk, Medan Petisah. Setelah itu, Farida bersama Buyung bertemu dengan Zul Propos di Jalan Gagak Hitam.

Di lokasi itu, Farida menerima sebungkus plastik tembus pandang berisi sabu-sabu dan langsung menyimpannya ke dalam tas Farida dari Zul Propos. Dan langsung mengajak Buyung menemaninya ke Jalan Kertas untuk bertransaksi dengan pembeli.

Saat transaksi bungkusan itu diserahkan kepada Jonggi. Tanpa pikir panjang petugas menangkap Farida dan Buyung beserta barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 97 gram. Selanjutnya untuk pengembangan atas kasus tersebut, petugas memboyong keduanya bersama barang bukti kepihak yang berwajib.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2