Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Mantan Ketua OKP di Medan Divonis 9 Bulan Penjara
Tuesday 19 Feb 2013 17:58:48
 

Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Mantan ketua organisasi kepemudaan (OKP) di Kota Medan, M Syafii Nasution SE alias Buyung Berland yang menjadi terdakwa karena kasus narkotika jenis sabu seberat 97 gram akhirnya divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/2).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Syafii kurungan 9 bulan penjara dikurang masa tahanan dan tetap ditahan serta membayar uang perkara sebesar Rp. 1000," ucap Ketua Majelis Hakim, Agus Setiawan .

Vonis 9 bulan penjara ini lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU Fatha Chotib Udin SH yang menuntut Buyung selama 1 tahun penjara.

Buyung terbukti bersalah melanggar pasal 131 Undang-Undang narkotika dalam keterlibatan narkotika jenis sabu seberat 97 gram.

Untuk mengingatkan, Buyung tertangkap pada tanggal 18 September 2012 sekitar pukul 18:00 WIB saat bersama rekan wanitanya Farida Hanum di sebuah rumah Jalan Kertas, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.

Dimana Saat itu, petugas kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumut, Jonggi H Damanik dan Johson Sianipar mendapat informasi rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pengintaian, oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli. Mencoba menghubungi Farida untuk memesan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 100 gram dengan kesepakatan harga sebesar Rp 85 juta.

Tanpa curiga, Farida langsung menghubungi Buyung Berland untuk membantunya dipertemukan dengan Zulham alias Zul Provos di kediaman Farida di Jalan Biduk, Medan Petisah. Setelah itu, Farida bersama Buyung bertemu dengan Zul Propos di Jalan Gagak Hitam.

Di lokasi itu, Farida menerima sebungkus plastik tembus pandang berisi sabu-sabu dan langsung menyimpannya ke dalam tas Farida dari Zul Propos. Dan langsung mengajak Buyung menemaninya ke Jalan Kertas untuk bertransaksi dengan pembeli.

Saat transaksi bungkusan itu diserahkan kepada Jonggi. Tanpa pikir panjang petugas menangkap Farida dan Buyung beserta barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 97 gram. Selanjutnya untuk pengembangan atas kasus tersebut, petugas memboyong keduanya bersama barang bukti kepihak yang berwajib.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2