Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penganiayaan
Mantan Manajer: Tak Ada Bekas Penganiayaan pada Rasti
Wednesday 01 May 2013 21:04:16
 

Ardina Rasti.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Atika—dari tim manajemen artis yang pernah menangani artis peran Ardina Rasti dan masih menangani artis peran Eza Gionino—memberi kesaksiannya, Rabu (1/5) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam sidang lanjutan kasus tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh Eza terhadap Rasti itu, Atika mengaku tak melihat sama sekali bekas tindak kekerasan pada diri Rasti.

"Untuk kasus di Bintaro (kediaman Rasti) Juni 2012, saya pagi-pagi ditelepon Rasti, dia bilang dianiaya. Rasti cerita Eza telah menganiaya dia. Eza pukul Rasti," cerita Atika dalam sidang tersebut. "Lusanya saya ketemu Rasti, ketemu di lokasi shooting di daerah Veteran, Bintaro. Saya lihat kondisi Rasti baik-baik saja, tidak ada bekas pemukulan. Rasti tidak cerita, tidak ada benjol," lanjutnya.

Atika mengaku pula, Rasti ketika itu mengatakan bahwa ia dianiaya selama kira-kira tiga sampai empat jam oleh Eza. Namun, Atika tetap saja tak melihat ada bekas penganiayaan. "Dipukul badannya, mukanya. Tapi, saya enggak terlalu nanyakan itu. Saya lihat dia (Rasti) baik-baik saja. Dia juga tidak cerita setelah kejadian itu. Saya tidak periksa karena dia tidak cerita," papar Atika.

Dalam kesaksiannya, Atika juga mengaku tahu persis hubungan cinta yang dulu dijalin oleh Eza dan Rasti. "Hampir semua, (Rasti) cerita. Saya tahu ada permasalahan, Rasti suka cerita (hubungannya dengan Eza). Cekcok dengan Eza sering, tapi suka balik lagi," tutur Atika.

Lanjut Atika, ia memang pernah mengantar Rasti ke rumah sakit, tetapi bukan untuk memeriksakan atau mengobati luka karena penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Eza.

"Saya antar ke Rumah Sakit Internasional Bintaro, Rasti jatuh di kamar mandi. 'Kondisi kamu gimana?', Rasti bilang, dia baik-baik saja," tutur Atika lagi. "Saya tahu dari Eza, Rasti pingsan karena asmanya kambuh. Itu masih di Pejaten, pingsannya di kamar mandi," sambungnya, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Rabu (1/5).

Dalam sidang tersebut, Atika juga mengatakan bahwa tim manajemennya sudah berusaha mendamaikan Eza dan Rasti, tetapi belum berhasil. "Beberapa kali kami berusaha mendamaikan kejadian di Bintaro, tapi (perdamaian itu) enggak pernah terjadi. Kami pertemukan Eza dan Rasty, tapi tidak jadi. Saya tidak memihak keduanya, kami ingin mendamaikan secara kekeluargaan. Tapi, pihak Rasti tidak pernah mau ketemu," jelas Atika.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2