Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
AS
Mantan Menhan AS Terancam Diseret ke Pengadilan
Friday 05 Aug 2011 02:27:01
 

Istimewa
 
WASHINGTON-Mantan Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Donald Rumsfeld terancam diseret ke pengadilan. Hal ini menyusul keputusan seorang hakim di AS yang memperbolehkan bekas petinggi militer ini digugat.

Gugatan ini rencananya akan diajukan seorang mantan kontraktor militer untuk AS di Irak. Kontraktor ini mengklaim mengalami penyiksaan di Irak akibat perlakuan militer AS. Kuasa hukumnya calon penggugat ini, Mike Kanovitz menyatakan, korban diculik oleh sejumlah personel militer AS. Kemudian, disiksa di sebuah pusat tahanan militer AS dekat Baghdad.

Seperti dikabarkan BBC, putusan ini merupakan kali kedua seorang hakim pemerintah federal mengizinkan seorang warga AS menggugat Rumsfeld terkait tudingan penyiksaan. Pria yang mendapat putusan ini telah dibuktikan oleh hakim pengadilan distrik AS, James Gwin, sebagai seorang veteran tentara yang kini berusia 50-an tahun. Pria itu dilepas dari pusat tahanan Camp Cropper di Irak pada 2006 lalu.

Namun, menurut pemerintah, penggugat dicurigai membocorkan rahasia pada musuh meski tidak pernah dikenai dakwaan secara resmi. Pada akhirnya yang bersangkutan dilepas, karena tidak ada bukti yang memberatkannya untuk diproses secara hokum atau dipulangkan ke AS.

Sebelumnya, pada 2008, dia mengajukan gugatan di sebuah pengadilan distrik AS di Washington dengan dasar gugatan Menhan Rumsfeld secara pribadi menyetujui dilakukannya teknik interogasi dengan penyiksaan kasus per kasus, seperti tulis kantor berita Associated Press.

Mike Kanovitz, pengacara dari mantan kontraktor itu, menduga kliennya ditahan untuk mencegah bocornya informasi tentang kontak yang dibuatnya dengan seorang sheikh saat sedang mengumpulkan informasi intelejen di Irak.

Dalam persidangan posisi Rumsfeld diwakili oleh pemerintahan Obama, melalui Departemen Kehakiman AS. Menurut pembelaan pemerintah, Rumsfeld tidak bisa digugat secara pribadi atas tindakannya selagi berdinas resmi. Kebijakannya di tengah perang merupakan amanat tanggung jawab konstitusional yang diberikan oleh Kongres melalui presiden.

Rumsfeld mengajukan banding terhadap putusan seorang hakim di Illinois pada 2010 yang menyatakan bahwa mantan kontraktor lain yang juga ditahan di Camp Cropper bisa meneruskan pengajuan klaim menjadi korban penyiksaan dengan metode yang disetujui oleh mantan Menhan tersebut.(mic/biz)





 
   Berita Terkait > AS
 
  Merril Lynch Bayar Ganti Rugi Gugatan Rasial Rp 1,7 Triliun
  AS Marah Terhadap Rusia Soal Snowden
  Bradley Manning Diputus Bersalah Lakukan Spionase
  Dapat Jutaan Dollar Setelah Dipenjara
  Bradley Manning Tunggu Vonis
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2