JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Terpidana kasus suap di Kementerian Sosial, Bachtiar Chamsyah hari di bebaskan dari rutan Cipinang. Mantan Menteri sosial ini, sudah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Menurut Juru Bicara Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM, Akbar Hadi, Bachtiar bebas murni tanpa grasi. ""Dia tanpa remisi. Bebas murni," ucapnya.
Akbar menambahkan, Bachtiar memang sempat keluar tahanan pada tanggal 22 Januari 2012 karena masa tahanannya habis, sementara putusan kasasinya belum diputus MA.
Lalu pada 15 Maret 2012 dia kembali ke Rutan Cipinang setelah MA menyatakan bersalah dengan vonis sama, yakni 1 tahun 8 bulan penjara.
"Perhitungan kita, 25 Mei ini beliau genap menyelesaikan pidananya," terang Akbar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menyatakan Bachtiar Chamsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.
Ia diganjar hukuman selama 20 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Putusan tersebut juga telah diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sekitar pertengahan tahun lalu. Putusan hakim berlaku sejak Maret 2011, namun Bachtiar sudah ditahan sejak Agustus 2010 lalu. (dbs/bie) |