Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kementerian Sosial
Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Mengakhiri Masa Hukumnya
Saturday 26 May 2012 00:25:11
 

Bachtiar Chamsyah (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Terpidana kasus suap di Kementerian Sosial, Bachtiar Chamsyah hari di bebaskan dari rutan Cipinang. Mantan Menteri sosial ini, sudah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Menurut Juru Bicara Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM, Akbar Hadi, Bachtiar bebas murni tanpa grasi. ""Dia tanpa remisi. Bebas murni," ucapnya.

Akbar menambahkan, Bachtiar memang sempat keluar tahanan pada tanggal 22 Januari 2012 karena masa tahanannya habis, sementara putusan kasasinya belum diputus MA.

Lalu pada 15 Maret 2012 dia kembali ke Rutan Cipinang setelah MA menyatakan bersalah dengan vonis sama, yakni 1 tahun 8 bulan penjara.
"Perhitungan kita, 25 Mei ini beliau genap menyelesaikan pidananya," terang Akbar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menyatakan Bachtiar Chamsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.

Ia diganjar hukuman selama 20 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Putusan tersebut juga telah diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sekitar pertengahan tahun lalu. Putusan hakim berlaku sejak Maret 2011, namun Bachtiar sudah ditahan sejak Agustus 2010 lalu. (dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2