JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi pemberantasan korupsi Pakistan menangkap mantan Perdana Menteri, Imran Khan pada Selasa (9/5) di Pengadilan Tinggi Islamabad, dalam penangkapan dramatis terbaru yang diperkirakan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Pakistan
Mantan Perdana Menteri Imran Khan Diringkus KPK Pakistan
2023-05-10 01:29:08
 

 


JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi pemberantasan korupsi Pakistan menangkap mantan Perdana Menteri, Imran Khan pada Selasa (9/5) di Pengadilan Tinggi Islamabad, dalam penangkapan dramatis terbaru yang diperkirakan akan kembali memicu bentrokan.



Dalam rekaman penangkapan yang beredar terlihat sejumlah personel keamanan dengan perlengkapan anti huru hara membawa Khan pergi dengan sebuah mobil van.





Berdasarkan laporan yang dimuat LBC Group, partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin oleh Khan segera menyerukan aksi protes di seluruh negeri, setelah penangkapan secara tiba-tiba itu dilakukan oleh otoritas Pakistan.



"Rakyat Pakistan, inilah waktunya untuk menyelamatkan negara Anda. Anda tidak akan mendapatkan kesempatan lain," tulis PTI dalam cuitannya di Twitter.





Menurut Menteri Dalam Negeri Rana Sanaullah, yang mengomentari penahanan tersebut, Khan ditangkap karena ia telah mengabaikan panggilan dari Biro Akuntabilitas Nasional (NAB), meskipun telah diberikan surat panggilan pada awal Mei lalu.



"Khan dituduh melakukan pelanggaran korupsi dan praktik korupsi," katanya.



Kasus korupsi yang menjerat Khan merupakan salah satu dari lebih 100 kasus yang diajukan terhadapnya sejak dia digulingkan dari kekuasaannya tahun lalu.



Khan yang sering mengkritik pemerintahan musuhnya, Perdana Menteri Shehbaz Sharif itu menduga bahwa dirinya sengaja dijebak oleh pemerintah yang sedang berkuasa dengan cara melayangkan ratusan tuduhan terhadapnya.





Penangkapan terbaru kali ini diperkirakan akan kembali menyebabkan bentrokan baru di Pakistan setelah pada beberapa bulan lalu, upaya penangkapan Khan di kediamannya di Lahore telah menyebabkan bentrokan sengit antara ribuan pendukung Khan dengan aparat penegak hukum.(RMOL/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2