Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Prancis
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy akan Diadili terkait Dana Kampanye
2017-02-08 06:09:06
 

Prancis menetapkan batasan penggunaan dana kampanye.(Foto: Istimewa)
 
PRANCIS, Berita HUKUM - Seorang hakim di Prancis memerintahkan mantan Presiden Nicolas Sarkozy diadili dalam kasus pendanaan kampanye yang melanggar hukum.

Sarkozy menghadapi dakwaan partainya memalsukan laporan keuangan untuk menyembunyikan anggaran 18 juta Euro atau sekitar Rp255 miliar saat kampanye 2012 lalu.

Prancis menetapkan batasan penggunaan dana kampanye dan sidang diperkirakan akan mengkaji apakah Sarkozy juga mengetahui pelanggaran tersebut.

Presiden Prancis sepanjang periode 2007-2012 ini sudah berulang kali membantah tuduhan dalam kasus yang dikenal dengan julukan Skandal Bygmalion.

Bagaimanapun sumber-sumber pengadilan menyebutkan masih bisa ditempuh banding atas perintah untuk sidang karena hanya ditetapkan oleh satu dari tiga hakim yang menangani kasus ini.

Tuduhan atas Sarkozy terpusat bahwa partai Sarkozy, UMP, bersekongkol dengan sebuah perusahaan hubungan masyarakat, Bygmalion, untuk menyembunyikan anggaran yang sebenarnya dalam kampanye pemilihan presiden.

Sarkozy, PrancisHak atas fotoREUTERS
Image captionSarkozy berulang kali membantah tuduhan anggaran kampanye yang melanggar hukum.

Pemilihan presiden 2012 dimenangkan Presiden Francois Hollande sementara Sarkozi juga gagal menjadi calon partainya untuk pemilihan presiden 23 April mendatang.

Para karyawan Bygmalion mengakui mengetahui kecurangan itu dan beberapa anggota UMP sudah didakwa.

Dalam pencalonan partai untuk pemilihan presiden tahun ini, Sarkozy dikalahkan Francois Fillon, yang juga sedang menghadapi tuduhan menyalahgunakan uang negara untuk mempekerjakan istri dan dua anaknya.

Jika sidang berlangsung, maka Sarkozy menjadi mantan presiden Prancis kedua yang diadili sejak tahun 1958, setelah Jacques Chirac dihukum dua tahun percobaan karena mengalihkan dana negara dan menyalahgunakan kepercayaan rakyat.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Prancis
 
  Gereja Katedral Notre-Dame di Paris Terbakar
  Prancis Tarik Duta Besar dari Italia, Mengapa Perseteruan 2 Negara Tetangga Ini Membesar?
  Prancis Rusuh Lagi: 125.000 Demonstran Turun, Toko Dijarah, 1.000 Ditahan
  Kerusuhan Prancis: Pemerintah Tunda Kenaikan Harga BBM Diesel
  Kedutaan Prancis di Burkina Faso di Serbu, 8 Petugas Tewas dan 80 Orang Luka
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2