Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus di Nias
Mantan Sekda Gunungsitoli Diduga Gelapkan Dana Pemekaran Provinsi Nias
Thursday 11 Jul 2013 10:06:30
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
NIAS, Berita HUKUM - Belum menyampaikan pertanggungjawaban keuangan, Firman Harefa, mantan Sekda Gunungsitoli yang juga Ketua Umum Badan Persiapan Pembentukan (BPP) Provinsi Kepulauan Nias, diduga telah menggelapkan sejumlah dana untuk kepentingan pribadinya.

“Patut diduga ketua umum BPP Provinsi Nias telah menggelapkan dana pemekaran Provinsi Nias, karena hingga detik ini masyarakat belum mendapatkan laporan pertanggungjawaban keuangan,” kata Yusman Zendrato, Wakil Kordinator FKI-1 Kepulauan Nias, di Gunungsitoli, Senin (8/7) lalu.

Yusman mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi tim FKI-1, dana yang berhasil dihimpun BPP Provinsi Kepulauan Nias berasal dari hibah (APBD) dan sumbangan masyarakat nilainya mencapai Rp 2 miliar. ”Saya pribadi mendukung terbentuknya Provinsi Nias, namun jangan dijadikan ajang mengeruk keuntungan pribadi,” ujarnya.

Selain dugaan penggelapan dana pemekaran Provinsi Kepulauan Nias, Yusman juga mensinyalir terjadi penyelewengan pada Koperasi Samaeri yang juga dipimpin oleh Firman Harefa. “Gaji PNS Pemko Gunungsitoli setiap bulan terus dipotong. Bayangkan dana yang sudah terkumpul selama 3 tahun,” kata Yusman.

Firman Harefa yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (10/7), tidak berada di tempat. Begitu juga saat dihubungi lewat telepon seluler tidak dijawab meski terdengar nada sambung.

Seorang PNS Pemko Gunungsitoli yang enggan disebut identitasnya, menyampaikan bahwa, sejak dicopot sebagai sekda, Firman Harefa jarang masuk kantor. “Banyak yang mencari beliau (Firman Harefa-RED), namun sejak jadi staf biasa Pak Firman jarang terlihat,” katanya.(bhc/rat/rio)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2