Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Mantan Tentara Divonis Ribuan Tahun Penjara
Tuesday 13 Mar 2012 22:09:33
 

Pedro Pimentel Rios divonis bersalah dalam pembunuhan massal di desa Dos Erres 1982 lalu (Foto: AP Photo)
 
GUATEMALA CITY (BeritaHUKUM.com) – Mungkin ini bias menjadi sejarah terkait vonis pidana. Sebab, Pengadilan Guatemala menghukum seorang mantan tentara dengan hukuman 6.060 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan massal terhadap 201 orang dalam perang sipil.

Terdakwa yang dijatuhkan hukuman selama itu, yakni Pedro Pimentel Rios (55). Sebelumnya, ia diekstradisi dari Amerika Serikat (AS) pada 2011 lalu. Ia juga merupakan mantan tentara kelima yang divonis bersalah atas pembunuhan warga di desa Dos Erres pada 1982. Namun, hukuman sangat berat ini, lebih merupakan simbolis dari ancaman penjara maksimal 50 tahun.

Pembunuhan massal di Dos Erres merupakan contoh kekerasan yang brutal dalam konflik sipil yang berlangsung di negara itu selama 36 tahun. Sebuah unit khusus tentara Guatemala yang dikenal sebagai Kaibiles menyerang desa yang penduduknya dicurigai mendukung atau menampung gerilyawan sayap kiri.

Selama tiga hari, tentara dengan sistematik membunuh ratusan laki-laki, perempuan dan anak-anak, menembak atau memukul mereka sampai tewas dan melempar tubuh mereka ke dalam sumur. Setelah sekian lama keluarga korban berupaya mencari keadilan, akhirnya diketahui bahwa Pimentel telah tinggal di California, AS, selama beberapa tahun sebelum ditahan pada 2010. AS mengekstradisi ke Guatemala pada tahun berikutnya.

Pimentel dikenakan hukuman penjara selama 30 tahun untuk setiap kematian, dan 30 tahun karena terbukti melakukan kejahatan melawan kemanusiaan. Dia membantah terlibat dalam pembunuhan massal. Pada 2011 lalu, empat orang mantan tentara juga dinyatakan bersalah dalam peristiwa pembunuhan massal di Dos Erres dan diberikan hukuman yang serupa.

Pada Januari lalu, sebuah pengadilan memutuskan mantan pemimpin militer, Efrain Rios Montt, harus menghadapi ancaman hukuman atas peristiwa genosida dan kejahatan melawan kemanusiaan. Jenderal Rios Montt (85) berkuasa pada 1982-1983, ketika sejumlah negara merasakan kekejaman perang sipil.

Seluruh desa yang dihuni oleh masyarakat adat Maya dibunuh sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas pemberontak sayap kiri. Diperkirakan 200 ribu orang tewas dalam konflik yang berakhir pada 1996 lalu. Jenderal Rios Montt juga membantah memerintahkan melakukan pembunuhan massal.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2