Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi UPT
Mantan UPT Sanger Divonis 3 Tahun Penjara
Tuesday 16 Oct 2012 08:40:55
 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado (Foto: Ist)
 
SANGIHE, Berita HUKUM - Mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga (Dispora) Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe, Bonifacius Pompoliu Tiwa telah divonis tiga tahun pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado Kamis, (11/10) kemarin.

Vonis ini diberikan terkait kasus dugaan korupsi di UPT Dispora Kabupaten Sangihe, 2009-2010 yang dilakukan terdakwa. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado sebelumnya. Selain hukuman tiga tahun, terdakwa juga dibebankan denda Rp 150 juta bila tidak membayar diganti kurungan pidana tiga bulan.

Juga dibebankan uang pengganti Rp 111 juta, jika dalam waktu satu bulan setelah ada kekuatan hukum tetap tidak membayarnya, seluruh harta bendanya disita guna mencukupi uang pengganti tersebut.

"Putusan itu dikurangi masa tahanan selama ia ditahan," ungkap Oroh. Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999.

"Putusan yang kami terapkan merupakan dakwaan primer, makanya putusan itu lebih tinggi,” pungkasnya.(rd/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2