SANGIHE, Berita HUKUM - Mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga (Dispora) Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe, Bonifacius Pompoliu Tiwa telah divonis tiga tahun pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado Kamis, (11/10) kemarin.
Vonis ini diberikan terkait kasus dugaan korupsi di UPT Dispora Kabupaten Sangihe, 2009-2010 yang dilakukan terdakwa. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado sebelumnya. Selain hukuman tiga tahun, terdakwa juga dibebankan denda Rp 150 juta bila tidak membayar diganti kurungan pidana tiga bulan.
Juga dibebankan uang pengganti Rp 111 juta, jika dalam waktu satu bulan setelah ada kekuatan hukum tetap tidak membayarnya, seluruh harta bendanya disita guna mencukupi uang pengganti tersebut.
"Putusan itu dikurangi masa tahanan selama ia ditahan," ungkap Oroh. Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999.
"Putusan yang kami terapkan merupakan dakwaan primer, makanya putusan itu lebih tinggi,” pungkasnya.(rd/kjs/bhc/rby)
|