Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi UPT
Mantan UPT Sanger Divonis 3 Tahun Penjara
Tuesday 16 Oct 2012 08:40:55
 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado (Foto: Ist)
 
SANGIHE, Berita HUKUM - Mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga (Dispora) Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe, Bonifacius Pompoliu Tiwa telah divonis tiga tahun pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado Kamis, (11/10) kemarin.

Vonis ini diberikan terkait kasus dugaan korupsi di UPT Dispora Kabupaten Sangihe, 2009-2010 yang dilakukan terdakwa. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado sebelumnya. Selain hukuman tiga tahun, terdakwa juga dibebankan denda Rp 150 juta bila tidak membayar diganti kurungan pidana tiga bulan.

Juga dibebankan uang pengganti Rp 111 juta, jika dalam waktu satu bulan setelah ada kekuatan hukum tetap tidak membayarnya, seluruh harta bendanya disita guna mencukupi uang pengganti tersebut.

"Putusan itu dikurangi masa tahanan selama ia ditahan," ungkap Oroh. Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999.

"Putusan yang kami terapkan merupakan dakwaan primer, makanya putusan itu lebih tinggi,” pungkasnya.(rd/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Korupsi UPT
 
  Mantan UPT Sanger Divonis 3 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2