Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Narkoba
Mantan Wadir Divonis, Dir Narkoba di Caci Maki
Tuesday 10 Jul 2012 21:28:35
 

Mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Narkoba Poldasu AKBP Afriyanto Basuki Rahmad pada Sidang Putusan di PN Sumut (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kasus mantan Wadir Narkoba Poldasu AKBP Afrianto Basuki Rahmad yang menghebohkan dan menarik perhatian dari seluruh kalangan, termaksut para praktisi hukum di kota Medan. Salah satunya Wadir LBH Medan Muslim Muis SH. Ketika dimintai tanggapannya mengenai kasus yang membelit serta vonis bersalaah terhadap AKBP Afrianto dan jalannya proses sidang putusan AKBP Afrianto Basuki Rachmad, yang di hadiri langsung oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Cornellis Hutagaol .

"Inikan tidak lazim, biasanya proses Hukum itu, setelah masuk ke persidangan, merupakan tangung jawab dari badan peradilan, minimal itu, kepala Pengadilan Negeri, jadi ini bisa banyak persepsi. Bisa saja mereka ingin memantau sendiri proses persidangan ini, karena sidang ini kan terbuka untuk umum dan mereka orang umum, kecuali mereka menganggu jalanya persidangan," ujarnya Selasa (10/7).

Di tambahkan Muslim, jikai proses peradilan pamen ini banyak kejanggalan, opini yang berkembang masyarakat semakin liar. Dan bila Afrianto tidak puas dengan vonis ini, dia bisa mengajukan proses banding, kan dia tidak terbukti menggunakan (H 5), dia tidak memakai dan hasil test urinnya di tolak Majelis Hakim.

Serta tidak terbukti menggunakan, artinya dakwaan selama ini tidak terbukti, dan yang terbukti pasal yang lain yaitu persekongkolan pasal 60 ayat 5. Dan dia AKBP Afrianto jangan bisa hanya berkoar-koar saja di media, cari saksi yang dapat menguntungkan dia agar Kuasa hukumnya bisa bekerja membebaskan AKBP Aprianto.

Sedangkan Direktur Polri Wacth H Syalom, yang selalu dekat dan mendukung secara moril AKBP Afrianto bahkan dengan aksi demo dukungan mengatakan ke BeritaHUKUM.com.

"Ada apa kok musti kali Wakapolda dan Dir Narkoba dan jajaran Polda berjibun memenuhi ruang persidangan AKBP Afrianto, ini merupakan interfensi dan tekanan pada Peradilan, serta penagakkan hukum, apalagi Afrianto telah mengungkapkan di persidangan bahwa dia di BAP di ruangan Wakapolda, dan ini menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum kedepan," ujar Pria yang merupakan Advokat ini.

Selepas sidang vonis tiba tiba ada kejadian heboh seusai persidangan, dimana ketika Dir Narkoba Kombes Ajar Dewantoro, memberi keterangan pers ke wartawan, soal tahanan yang kabur (tangkapan narkoba Poldasu), tiba-tiba istri AKBP Afrianto keluar dan mencaci maki Dir Narkoba Kombes Anjar Dewantoro serta mengutuk dan sumpah serapah dengan perkatan kasar dan kotor.

"Terkutuklah kau manusia laknat, dasar munafik, kau sudah puas ya sekarang, kau hancurkan rumah tangga aku," ucap istri AKBP Aprianto dengan penuh histeris dan emosi, sambil terus menangis. langsung istri AKBP Afrianto di tarik oleh Ajudan Waka Polda Sumut, seraya coba di tenangkan, serta diajak masuk ke ruangan Ketua Pengadilan Negeri Medan.

Sementara wajah Kombes Pol Anjar Dewantoro tampak pucat pasi dan kaget, mendapat serangan mendadak dari istri msantan bawahanya tersebut, serta langsung minum air mineral dan menyadarkan dirinya yang tambun ketiang gedung Pengadilan Negeri Medan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2