Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    

Marak Dipalsukan, KAI Hentikan Kartu Abodemen
Thursday 17 Nov 2011 19:09:10
 

KRL Jabodetabek (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Akibat maraknya peredaran kartu palsu abodemen, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menghentikan sementara pemberlakukan kartu tersebut. Rencananya, mulai Kamis (1/12), kartu trayek bulanan untuk penumpang umum dan kartu langganan sekolah itu, pemberlakukannnya akan dihentikan sementara.

Keputusan ini, diambil pada saat di temukannya penumpang di stasiun Bojong Gede yang kedapatan mengunakan kartu abodemen palsu. PT KAI mecurigai maraknya peredaran kartu abodemen palsu yang dilakukan oknum tertentu. Bahkan, ada yang mengunakan kartu abodemen kadaluarsa.

"Ini adalah hasil evaluasi beberapa waktu yang lalu. Kami menemukan penyalahgunaan. Mulai dari memalsukan, mengunakan kartu yang sudah kadaluarsa hingga pengunakan kartu pelajar padahal bukan pelajar," kata Kepala Humas Dapos I KAI Mateta Rizahulhaq kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/11).

Menurut dia, pemberlakukan dihentikan sementara kartu berlangganan ini tidak akan berdampak signifikan. Alasannya, penguna abodemen masih sedikit. ”Saat ini, kartu abodemen yang beredar hanya 700 kartu. Penghentian ini juga sebagai langkah evaluasi pihak manejemen akan program abodemen," imbu Mateta.

Sementara pihak pelanggan jasa KRL merasa keberatan akan kebijakan tersebut. Sebab, tiket abonemen telah mempermudah penumpang, karena tidak perlu lagi antre untuk mendapatkan tiket kereta yang akan ditumpanginya. "Pihak yang salah itu kan yang memalsukan, tapi mengapa kami yang kena dampaknya,” kata Devi (17), seorang pelajar yang biasa mengunakan jasa KRL.(biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2