Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Marinir Gadungan Tipu Tiga Janda
Wednesday 07 Dec 2011 18:52:12
 

ILustrasi (Foto: Ist)
 
SURABAYA (BeritaHUKUM.com) – Terbongkar sudah identitas asli Cahyo Agus Yulianto (31). Pria yang kerap menggunakan seragam anggota satuan Korps Marinir TNI AL ini, ternyata seorang tukang ojeg. Tapi, hebatnya ia berhasil memperdaya tiga janda. Bahkan, sempat melarikan tiga unit sepeda motor dari korbannya itu.

Aksi pria asal Deso Wonorejo, Puncu, Kediri, Jawa Timur (Jatim) ini, terungkap setelah para korbannya melapor kepada polisi. Berbekal identitas serta ciri-ciri pelaku itu, petugas buru sergap (buser) Polres Kediri Kota memburunya dan berhasil meringkusnya di wilayah Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolres Kediri Kota untk menjalani proses hukum.

“Kami berhasil membekuk pelaku di tempat persembunyiannya itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan. Tersangka pelaku melakukan aksi di tiga tempat berbeda dalam wilayah Kabupaten Kediri. Penangkapannya berkerja sama dengan Polres Nganjuk. Tapi karena tempat kejadiannya di Kediri, kasusnya ditangani kami," kata Wakapolres Kediri Kota Kompol Nurhadi, Rabu (7/12).

Menurut Nurhadi, tersangka Cahyo Agus ini diketahui berstatus duda tanpa anak ini, telah mengakui perbuatannya dilakukan sejak dua tahun silam. Pelaku nekat mengaku sebagai seorang mariner, karena ingin menguasai harta benda korban.

Untuk meyakinkan ketiga korbannya, pelaku tidak perlu mengenakan seragam TNI AU atau menunjukkan kartu keanggotaan. Tetapi, dia hanya memotor rambutnya pendek. "Tersangka memacari korbannya. Setelah percaya, korban menyerahkan sepeda motornya digunakan Cahyo Agus. Ternyata sepeda motor itu malah dijualnya," jelasnya.

Tiga sepeda motor hasil penipuan itu, imbuh dia, dijual kepada penadah wilayah Kertosono dengan harga Rp 1,8-2 juta per unit. Sementara hasil penjualan, ia pakai untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. “Tersangka membantah telah meniduri ketiga korbannya Tapi ini masih kami dalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tandas Nurhadi.(bjt/bwl)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2