Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Marinir Gadungan Tipu Tiga Janda
Wednesday 07 Dec 2011 18:52:12
 

ILustrasi (Foto: Ist)
 
SURABAYA (BeritaHUKUM.com) – Terbongkar sudah identitas asli Cahyo Agus Yulianto (31). Pria yang kerap menggunakan seragam anggota satuan Korps Marinir TNI AL ini, ternyata seorang tukang ojeg. Tapi, hebatnya ia berhasil memperdaya tiga janda. Bahkan, sempat melarikan tiga unit sepeda motor dari korbannya itu.

Aksi pria asal Deso Wonorejo, Puncu, Kediri, Jawa Timur (Jatim) ini, terungkap setelah para korbannya melapor kepada polisi. Berbekal identitas serta ciri-ciri pelaku itu, petugas buru sergap (buser) Polres Kediri Kota memburunya dan berhasil meringkusnya di wilayah Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolres Kediri Kota untk menjalani proses hukum.

“Kami berhasil membekuk pelaku di tempat persembunyiannya itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan. Tersangka pelaku melakukan aksi di tiga tempat berbeda dalam wilayah Kabupaten Kediri. Penangkapannya berkerja sama dengan Polres Nganjuk. Tapi karena tempat kejadiannya di Kediri, kasusnya ditangani kami," kata Wakapolres Kediri Kota Kompol Nurhadi, Rabu (7/12).

Menurut Nurhadi, tersangka Cahyo Agus ini diketahui berstatus duda tanpa anak ini, telah mengakui perbuatannya dilakukan sejak dua tahun silam. Pelaku nekat mengaku sebagai seorang mariner, karena ingin menguasai harta benda korban.

Untuk meyakinkan ketiga korbannya, pelaku tidak perlu mengenakan seragam TNI AU atau menunjukkan kartu keanggotaan. Tetapi, dia hanya memotor rambutnya pendek. "Tersangka memacari korbannya. Setelah percaya, korban menyerahkan sepeda motornya digunakan Cahyo Agus. Ternyata sepeda motor itu malah dijualnya," jelasnya.

Tiga sepeda motor hasil penipuan itu, imbuh dia, dijual kepada penadah wilayah Kertosono dengan harga Rp 1,8-2 juta per unit. Sementara hasil penjualan, ia pakai untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. “Tersangka membantah telah meniduri ketiga korbannya Tapi ini masih kami dalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tandas Nurhadi.(bjt/bwl)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2