Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Perceraian
Markus Horison Gugat Cerai Kiki Amalia
Friday 14 Dec 2012 20:31:26
 

Markus Horison dan Kiki Amalia.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Markus Horison dan Kiki Amalia dikabarkan akan bercerai. Kini, rumah tangga keduanya sedang berada di ujung tanduk. Markus melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 10 Desember 2012 lalu.

Kabar mengejutkan itu, kemudian dibenarkan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Agus Yunih. "Iya benar. Gugatannya masuk tanggal 10 Desember 2012," ucapnya Kamis, (13/12), saat dihubungi wartawan.

Gugatan yang dilayangkan Markus terdaftar dengan nomor perkara. 2881/Pdt.G/2012/PAJS. Meski demikian, PA Jakarta Selatan belum menentukan jadwal persidangan.

Markus dan Kiki menikah pada 27 November 2010. Keduanya dikaruniai seorang anak berusia 7 bulan.

Namun, beberapa waktu lalu Kiki sering kelihatan sendirian dalam setiap acara yang dihadirinya. Ibu satu anak itu, menuturkan keadaan tersebut merupakan risikonya sebagai istri pemain sepak bola yang sering bepergian ke luar kota untuk menjalani rangkaian pertandingan.

Berhembus kabar, masalah ekonomi menjadi alasan Markus Horison melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, Kiki Amalia ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Namun, kabar itu kemudian dibantah oleh Umi Nung, guru spiritual Kiki.

Menurutnya, Kiki bukan wanita yang matrealistis. Memang diakuinya, saat ini Markus sedang bermasalah dengan keuangannya. Sebab, dunia sepak bola yang digelutinya tidak lagi mendatangkan penghasilan. Tetapi, Kiki sama sekali tidak memasalahkannya.

"Sekarang Markus memang enggak ada kerjaan. Tapi itu buat Kiki enggak ada masalah. Kalau Kiki matre, dari dulu dia enggak menikah dengan Markus, tapi cari pejabat. Tapi toh Kiki pilih Markus. Berarti bukan karena uang kan," tegas Umi Nung, Kamis, (13/12), saat dihubungi wartawan.

Selama ini, Kiki berusaha menutupi biaya rumah tangganya dengan bekerja. Ia kembali ke dunia entertaiment yang pernah ditinggalkannya saat menikah dengan Markus. "Kiki masih dapat duit dari pekerjaannnya," ucapnya.

Namun, Umi Nung enggan memaparkan masalah sebenarnya yang melanda rumahtangga Kiki dan Markus. Ia menilai tidak etis jika masalah tersebut sampai dibeberkan kepada publik.

"Tidak etis kalau dibuka di sini. Yang pasti Kiki enggak ada masalah, dia enggak pernah macam-macam dari jaman dulu," tandasnya.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Perceraian
 
  Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
  Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
  Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
  Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
  Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2