BALIKPAPAN, Berita HUKUM - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Martin Billa, setelah diperiksa oleh penyidik Ditreskrim Polda Kaltim pada, Rabu (23/12) atas dugaan keterlibatannya dalam kerusuhan disertai pembakaran gedung Kantor Gubernur Kalimantan Utara, resmi ditetapkan sebagai Tersangka. Hal tersebut dikatakan oleh Kapolda Kalimantan Timur Irjend Pol. Saffaruddin kepada Wartawan di Mapolda Kaltim pada, Kamis (24/12).
Kapolda menegaskan bahwa, Calon Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Martin Billa kini telah ditetapkan sebagai tersangka, ujar Kapolda.
Martin Billa yang mantan Bupati Malinau dengan 2 periode tersebut serta anggota DPD RI, Martin Billah diperika oleh pihak Kepolisian sejak kemarin, Rabu (23/12) terkait kasus kerusahan terkait Pilkada Kaltara beberapa waktu lalu.
Pihak Polda Kaltim telah menetapkannya jadi tersangka, namun tidak melakukan penahanan atas Martin Billa, karena sejauh ini ia mampu bersikap kooperatif dengan pihak Kepolisian. Ia juga telah berjanji untuk tidak menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menjeratnya, jelas Safruddin.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Martin Billa tidak ditahan karena saat dijemput di Jakarta dia kooperatif, memberi keterangan dengan baik. Kami juga telah memberi persyaratan tidak akan menghilangkan barang bukti, sehingga Martin Billa diberi status tidak ditahan," ujar Safruddin.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, atas diri Martin Billa namun Kapolda Safaruddin belum menjelaskan peranan Martin Billa dalam kasus kerusuhan Pilgub Kaltara beberapa waktu lalu.
Informasi yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, pihak penyidik tim Reskrim Polda Kaltim masih akan memanggil Calon Gubernur Kaltara Jusuf Serang Kasim, untuk dimintai ketrerangan terkait kerusuhan Tanjung Selor.(bh/gaj) |