Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
IRESS
Marwan Batubara Desak Tender BBM Bersubsidi Dibatalkan
Monday 01 Oct 2012 11:46:23
 

Pengamat energi Indonesian Resourses Studies, Marwan Batubara (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah diminta untuk segera membatalkan proses tender bahan bakar (BBM) bersubdidi yang kini tengah dilakukan Badan Pengatur (BP) Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas). Hal itu disampaikan pengamat energi Indonesian Resourses Studies, Marwan Batubara.

"Untuk urusan BBM bersubsidi, tidak layak diserahkan ke swasta apalagi asing. Serahkan saja ke BUMN yakni Pertamina yang 100 persen sahamnya dimiliki negara", katanya di Jakarta, Minggu (30/9).

Selama ini, menurut dia, pelaksanaan tender yang sudah berjalan 3 - 4 tahun cenderung dipaksakan. "Jadi, kenapa tidak sekalian ditiadakan saja", katanya.

Karena itu, mantan anggota DPD dari DKI Jakarta ini meminta, pemerintah tidak bermain - main dengan urusan BBM subsidi yang terkait dengan kebutuhan utama rakyat.

Saat ini, BPH Migas tengah menyelenggarakan tender penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi untuk 2013.

Tercatat sebanyak empat perusahaan yang berminat yakni PT. Pertamina (Persero), PT. Shell Indonesia, PT. Aneka Kimia Raya Corporindo Tbk (AKR), dan PT. Surya Parna Niaga (SPN).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, alokasi volume tender yang akan diberikan ke perusahaan non - Pertamina mencapai 2,4 persen dari alokasi BBM subsidi tahun 2013 sebanyak 46 juta kiloliter atau sekitar 1,1 juta kiloliter.

Jumlah tersebut meningkat hingga 700 persen dibandingkan alokasi tahun 2012 yang 0,4 persen dari 40 juta kiloliter atau 160.000 kiloliter.(sn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > IRESS
 
  Serahkan Blok Siak kepada Konsorsium BUMN & BUMD!
  Oknum SKK Migas Terima 10-20 Persen untuk Penunjukan Sobkontraktor
  Marwan Batubara Desak Tender BBM Bersubsidi Dibatalkan
  Marwan Batubara: Gas Donggi-Senoro untuk Siapa?
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2