Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Fasilitas Anggota Dewan
Marzuki: Dari pada Rumah Dinas Anggota Lebih Baik Tunjangan Sewa
Sunday 15 Apr 2012 01:04:03
 

Komplek RJA DPR RI (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Marzuki Alie menyatakan bahwa Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR banyak yang tidak ditempati. Untuk itu dirinya menyarakan sebaiknya fasilitas tersebut dijual saja.

"Sebaiknya (RJA.red) dikembalikan ke negara dan dijual, karena mayoritas enggak ditempati. Jangan lihat dari angka sewa dan pemeliharaannya, tapi lihat berapa uang yang tertanam dalam membangun rumah itu," ungkap Marzuki saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jumat (13/4).

Marzuki menambahkan, sebagai gantinya lebih baik anggota DPR diberi uang tunjangan. "Sebaiknya anggota diberikan uang tunjangan saja, terserah mau sewa atau mau beli rumah sendiri. Uang tunjangannya itu Rp15 juta," tambahnya.

Menurut Marzuki, pemberian tunjangan anggota lebih bermanfaat jika dibandingkan dengan anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk memelihara rumah dinas tersebut. "Kerusakan juga makin cepat kalau enggak ditungguin. Akan kita bicarakan dengan Pemerintah," paparnya.

Marzuki berharap rumah dinas DPR periode ini merupakan yang terakhir. "Periode depan enggak usah lagi menunggu RJA, dikembalikan saja. Uangnya triliunan bisa masuk sebagai pendapatan negara kalau dijual dan dideposito," simpulnya.

Bahkan kalau diusahakan maka uang hasil penjualan RJA bisa untuk bayar gaji DPR atau untuk mendanai kepentingan DPR lainnya. Tapi karena sudah diserahkan kepada Sekretariat Negara ke DPR maka harus digunakan sebagai biaya pemeliharaan rumah tersebut.

"Kalau saya punya kewenangan, saya jual saja rumah itu, setor ke negara. Kalau bisa diusahakan, belikan kebun, bisa produktif, bermanfaat untuk rakyat. Daripada dinikmati juga enggak, banyak yang kosong. Kemudian biaya besar dan membebani APBN," tandasnya.(dbs/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2