Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Marzuki Alie
Marzuki Alie: Kader Demokrat Pelapor Gratifikasi Tak Perlu Diberi Penghargaan
Wednesday 09 Jan 2013 21:23:39
 

Ketua DPR RI, Marzuki Alie saat akan makan durian dalam suatu acara, Rabu (9/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan pada salah satu politisi Partai Demokrat karena jujur melaporkan gratifikasi sebesar Rp 700 juta. Namun Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie menilai kader Demokrat itu tidak perlu diberikan penghargaan. Sebab hal itu memang seharusnya dilakukan oleh setiap orang. Marzuki pun merahasiakan indentitas rekannya itu. Tapi ia memberikan bocoran bahwa orang adalah anggota DPR RI komisi VII.

Marzuki saat ditemui di gedung DPR RI Senayan mengatakan, memang sikap seorang politisi partainya itu wajar jika diapresiasi. Tapi ia merasa tidak perlu diberikan penghargaan seperti yang dilakukan KPK. "Wajar jika diberi apresiasi, tapi tidak perlu juga diberi penghargaan." Kata Marzuki.

Tadi siang, Rabu (9/1) Marzuki Alie mengaku sudah bertemu dengan orang tersebut. Tapi ia enggan menyebutkan identitas orang misterius itu. Marzuki hanya memastikan bahwa memang benar bahwa anggota DPR itu berasal dari Partai Demokrat, anggota DPR komisi VII. "Ya, dari Demokrat dari Komisi VII," tambahnya.

Menurut Marzuki, orang tersebut meminta pada dirinya untuk merahasiakan namanya. Uang yang gratifikasi yang dikembalikan ke KPK itu sebesar Rp 700 juta, menurutnya, uang itu dititip oleh seseorang, tapi lebih detailnya Marzuki bilang tidak tahu. "Katanya titipan orang, nggak tahu saya. Saya nggak tahu," terangnya.

Seperti keterangan KPK, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat menyerahkan gratifikasi berupa uang yang diterimanya senilai Rp 700 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota DPR itu pun mendapat penghargaan dari KPK.

Sama seperti Marzuki, lembaga pimpinan Abraham Samad ini juga menutup rapat-rapat siapa anggota yang diberi penghargaan itu. Lagi-lagi alasan KPK sama seperti alasan Marzuki bahwa orang yang bersangkutan itulah yang meminta identitasnya dirahasiakan. Adnan Pandu Praja, Wakil Ketua KPK mengatakan, "Anggota DPR tersebut meminta agar identitasnya tidak diungkapkan kepada publik. Dan untuk menghormatinya, namanya tidak bisa disampaikan," kata Adnan Pandu. Tapi KPK, katanya, sudah memberikan penghargaan pada orang itu.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Marzuki Alie
 
  Marzuki Alie: Pemerintah sedang Merampok Rakyat
  Marzuki Alie Yakin PDIP Konsisten BBM Tidak Naik
  Seapac Bangun Etika dan Integritas Perangi Korupsi
  Jadi Penasihat Prabowo-Hatta, Marzuki Alie: Semoga Jadi Keputusan Partai
  Marzuki Alie Siap Adu Gagasan dengan Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2