Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Gerakan Anti Narkoba
Marzuki Alie: Pertegas Hukuman Terpidana Narkoba
Friday 26 Oct 2012 08:46:39
 

Ketua DPR RI, Marzuki Alie.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR Minta diterapkannya hukuman yang tegas terhadap terpidana Narkoba. "Barang haram ini sudah merambah kesemua lini kehidupan masyarakat,pelajar, mahasiswa, aparat pemerintah termasuk penegak hukum,"terang Ketua DPR Marzuki Alie saat menyampaikan pidato penutupan masa Sidang I, Kamis, (25/10).

Marzuki mengaku prihatin dengan adanya beberapa putusan Kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan vonis hukuman mati dan pemberian grasi oleh Presiden terhadap beberapa terpidana narkoba. "Masyarakat berpendapat bahwa, Indonesia sekarang ini sudah berada dalam darurat narkoba,"paparnya.

Bahkan barang haram ini sudah merambah ke semua lini kehidupan masyarakat, pelajar, mahasiswa, aparat pemerintah termasuk penegak hukum. "pabrik narkoba tumbuh, dibasmi tumbuh kembali, sindikat narkoba terjalin sangat rapi bahkan di lembaga pemasyarakatan sekalipun,"ujarnya.

Sementara terkait fenomena tawuran dikalangan mahasiswa, Marzuki mengatakan, kondisinya sudah memprihatinkan. "Untuk mengantisipasi tawuran pelajar atau mahasiswa di masa mendatang, dewan mendorong agar lembaga pendidikan atau sekolah dapat memperkuat pendidikan karakter dan budi pekerti yang berorientasi pad apembentukan sikap dan perilaku."ujarnya.

Ada baiknya, pendidikan Pancasila dihidupkan kembali di semua tingkatan pendidikan, tetapi dengan kurikulum yang baru, disesuaikan dengan situasi dan perkembangan saat ini. "Dewan juga menekankan agar lembaga pendidikan atau sekolah lebih mengefektifkan kegiatan keorganisasian, ruang berkreasi, baik intra maupun ekstrakurikuler sekolah yang mudah diakses serta kondusif bagi perkembangan mental dan karakter remaja,"kata Marzuki. (bhc/si/rat)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Narkoba
 
  INSANO Deklarasikan Gerakan Sosialisasi Pasal 104 dan 108 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  YARA dan Mahasiswa Unsam Langsa Lakukan Kampanye Anti Narkoba
  Ubahara Citrakan Kampus Bebas Narkoba
  Muzakir Manaf: Jangan Sampai Generasi Aceh Kedepan akan Menjadi Manyat Hidup
  Universitas Budi Luhur Jawara Kampus Bersih Narkoba 2013
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2