Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
Marzuki Daud Dilaporkan ke Panwaslu Terkait Dugaan Money Politic
Saturday 19 Apr 2014 09:25:48
 

Caleg DPR RI nomor urut 4 Partai Golkar Marzuki Daud.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Calon legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Ridwan Yunus SH melaporkan Caleg DPR RI nomor urut 4 Partai Golkar Marzuki Daud, ke Panwaslu Kabupaten Aceh Utara, Jum'at (18/4).

Marzuki dilaporkan karena dituding melakukan praktik money politic suara di tiga kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara sehingga menimbulkan hilangnya sekitar 4 ribuan suara. Ridwan menyebutkan, ada sekitar 1.500 suara yang hilang di kecamatan Dewantara, 1.500 di Muara Batu dan Sawang sebanyak 1.000 suara.

"Saya punya buktinya, maka dari itu dia (Marzuki Daud) saya laporkan ke Panwaslu," ujarnya, kepada BeritaHUKUM.com melalui sambungan telepon.

Fakta kecurangan itu diketahui berdasarkan hasil pleno di kecamatan. Namun, setelah dilakukan perhitungan hasilnya tidak sesuai dengan form C1. Dilain sisi, Ridwan juga mengaku pernah menyamar sebagai PPK dengan menelfon Marzuki Daud yang berpura-pura meminta tambahan dana untuk memuluskan penggelembungan suara, dan tanpa menaruh curiga Marzuki Daud dalam pembicaraannya melalui telepon menyetujui akan mentransfer dana yang dimaksud.

Menurut Ridwan, praktik penggelembungan suara tersebut bukan hanya terjadi di tiga kecamatan itu. Dugaan kuat, hampir di 20 kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara terjadi money politik yang dilakukan oleh Marzuki Daud dengan petugas PPK.

"Saya berharap kasus tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku," pinta Ridwan Yunus.

Terkait laporannya, Panwaslu Aceh Utara membenarkan telah menerima pengaduan itu pagi tadi. "Kami sudah menerima laporan tersebut, dan saat ini sedang ditindaklanjuti," kata Bidang Penegakkan Panwaslu Aceh Utara Yusriadi.

Marzuki Daud, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon membantah melakukan penggelembungan suara sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak pelapor. "Kabar itu tidak benar, kabar itu tidak benar," ucapnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2