Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Masa Depan Koalisi Adil Makmur Paska MK Dibahas di Kediaman Prabowo Siang Ini
2019-06-28 13:37:01
 

Tim BPN 02 Prabowo-Sandi saat jumpa pers di kediaman Kartanegara Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto mengumpulkan petinggi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Adil Makmur yang pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menyebutkan, pertemuan tersebut adalah komunikasi internal yang akan digelar di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta, pada siang ini.


"Kita diskusi internal koalisi," ujar politisi Partai Gerindra ini saat dihubungi sesaat lalu, Jumat (28/7).


Poin utama yang akan dibahas, dikatakan Andre, seputar masa depan koalisi paska Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan sengeta Pilpres 2019 yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

"Seputar langkah-langkah kedepan bagaimana mau lanjut atau enggak koalisinya," demikian Andre, caleg DPR RI terpilih.(rt/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2