Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Masa Depan Koalisi Adil Makmur Paska MK Dibahas di Kediaman Prabowo Siang Ini
2019-06-28 13:37:01
 

Tim BPN 02 Prabowo-Sandi saat jumpa pers di kediaman Kartanegara Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto mengumpulkan petinggi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Adil Makmur yang pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menyebutkan, pertemuan tersebut adalah komunikasi internal yang akan digelar di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta, pada siang ini.


"Kita diskusi internal koalisi," ujar politisi Partai Gerindra ini saat dihubungi sesaat lalu, Jumat (28/7).


Poin utama yang akan dibahas, dikatakan Andre, seputar masa depan koalisi paska Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan sengeta Pilpres 2019 yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

"Seputar langkah-langkah kedepan bagaimana mau lanjut atau enggak koalisinya," demikian Andre, caleg DPR RI terpilih.(rt/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2