Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Kopi Bersianida
Masa Tahanan Jessica akan Diperpanjang dan Diperiksa di RSCM
2016-02-11 16:58:51
 

Ilustrasi. Tersangka Jessica Kumala Wongso (kiri).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kemungkinan besar akan memperpanjang masa penahanan tersangka Jessica Kumala Wongso (27), terkait penyidikan kasus kopi beracun sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin (27).

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan akan memperpanjang masa tahanan terhadap Jessica karena prosesnya masih lama.

"Kemungkian besar diperpanjang, jadi proses masih lama," kata Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2).

Sesuai Pasal 24 KUHAP tentang Penahanan dijelaskan, bahwa penyidik dapat memperpanjang penahanan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan batas waktu maksimal 40 hari.

"Kami sedang mengajukan (perpanjangan penahanan). Kalau ada petunjuk dari jaksa, kami akan lengkapi lagi. Ini bisa bolak-balik, satu-dua kali bergantung kelengkapan petunjuk pada jaksa. Itu sistem peradilan pidana, bukan seperti tilang yang datang langsung selesai," ungkapnya.

Krishna menegaskan, penyidik bakal kebut menyelesaikan berkas perkara kasus ini. "Kami kebut, analisisnya sedang dibuat," ujarnya.

Selanjutnya, Polisi membawa tersangka Jessica ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater, hari ini.

Krishna mengatakan pemeriksaan psikiater itu merupakan bagian dari scientific investigation yang hasilnya akan digunakan di pengadilan.

"Jadi salah satu keahlian yang digunakan adalah psikiatri forensik. Sekarang (Jessica) diobservasi oleh para ahli psikiater, hasilnya apa pun nanti kami gunakan secara objektif di pengadilan," jelasnya.

Krishna menyampaikan, saat ini penyidik sedang fokus menelusuri, kenapa Jessica tega membunuh Wayan Mirna Salihin yang notabane merupakan kawannya. Namun, karena yang bersangkutan mengingkari melakukan perbuatannya sehingga tidak menjelaskan apa pun terkait peristiwa itu.

"Beberapa hal yang kami ungkap dalam pemeriksaan, bahkan sampai rekonstruksi tidak diakui, diingkari. Itu tidak masalah. Kalau perbuatannya saja diingkari apalagi motifnya. Namun, kami membangun, nanti di persidangan akan kami jelaskan," jelas Kombes Krishna Murti.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kasus Kopi Bersianida
 
  Meski Jessica Telah Divonis 20 Tahun, Suami Mirna 'Tidak Puas'
  Jelang Vonis Kasus Jessica, ada Informasi Suami Mirna Beri Bungkusan Kepada Rangga
  Perspektif Comprehensive Kasus Kopi Sianida
  Polisi Telusuri Penuduh Rangga Terima 140 Juta Kasus Jessica
  Jessica Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2