ACEH, Berita HUKUM - Pemerintah pusat dan pemerimtah Aceh sepakat memperpanjang masa tenang pembahasan Qanun No.3/2013, tentang polemik Bendera dan Lambang Aceh sampai 15 April 2014 mendatang.
Menanggapi hal itu, Ketua Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) wilayah Pasee Tgk Zulkarnaini, mengatakan bahwa, saat ini memasuki tahun politik sehingga pemerintah Aceh sepakat untuk memperpanjang pembahasannya.
"Pemerintah Aceh ingin fokus menghadapi pemilu nanti," katanya, seusai acara pengukuhan pengurus Komite Pemenangan Partai Aceh (KPPA) Kabupaten Aceh Utara, bertempat di Kantor KPA/PA Geudong, Samudera, Aceh Utara, Minggu (26/1) sore.
Tgk Ni sapaan akrabnya berharap kepada masyarakat Aceh agar bersabar, timpalnya lagi.
Seluruh kader PA dan para pejabat Dinas kabupaten setempat, juga turut menghadiri acara pengukuhan KPPA itu.(bhc/sul). |