Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Qanun Aceh
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
Monday 27 Jan 2014 00:09:47
 

Ketua KPA/PA Pasee Tgk Zulkarnaini atau Tgk Ni sapaan akrabnya.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pemerintah pusat dan pemerimtah Aceh sepakat memperpanjang masa tenang pembahasan Qanun No.3/2013, tentang polemik Bendera dan Lambang Aceh sampai 15 April 2014 mendatang.

Menanggapi hal itu, Ketua Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) wilayah Pasee Tgk Zulkarnaini, mengatakan bahwa, saat ini memasuki tahun politik sehingga pemerintah Aceh sepakat untuk memperpanjang pembahasannya.

"Pemerintah Aceh ingin fokus menghadapi pemilu nanti," katanya, seusai acara pengukuhan pengurus Komite Pemenangan Partai Aceh (KPPA) Kabupaten Aceh Utara, bertempat di Kantor KPA/PA Geudong, Samudera, Aceh Utara, Minggu (26/1) sore.

Tgk Ni sapaan akrabnya berharap kepada masyarakat Aceh agar bersabar, timpalnya lagi.

Seluruh kader PA dan para pejabat Dinas kabupaten setempat, juga turut menghadiri acara pengukuhan KPPA itu.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2