Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Masjid
Masjid At - Toyyibah di Ratakan, Bangun Ruko dan Karoke
Monday 27 Aug 2012 22:44:55
 

Masjid At - Toyyibah Sebelum Diratakan (Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Sidang perobohan Masjid At - Toyyibah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (27/8), Setelah Mahkamah Agung memutuskan untuk melakukan Peninjauan Kembali yang ditunjuk kepada Pengadilan Negeri Medan untuk dituntaskan.

Pada sidang kali ini menghadirkan tiga tergugat, yaitu PT. Multatuli Indah Lestari sebagai tergugat pertama, serta MUI dan dari Polda Sumut sebagai tergugat kedua dan ketiga yang menyetujui atas perobohan Masjid At - Toyyibah diatas tanah Wakaf yang berada di Jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun.

Awalnya, Masjid At - Toyyibah yang berada di Jalan Multatuli ini dirobohkan dan diganti rugi untuk kepentingan pembangunan Ruko oleh PT. Multatuli Indah Lestari. Namun masyarakat menolak atas perobohan tersebut, karena tidak ada surat eksekusi dari Pengadilan Negeri, hal tersebut dikarenakan Masjid At - Toyyibah yang dibangun sejak tahun 1956 itu berada di tanah Wakaf.

Kemudian masjid tersebut dirobohkan pada tahun 2006, tetapi dilaksanakan oleh pihak PT. Multatuli Indah Lestari, dengan dalih dan mandat yang sudah mendapat persetujuan dari MUI, Pemko, serta pihak Kepolisian yang bersedia mengganti rugi.

Ustadz Guruh yang juga hadir sebagai saksi dari masyarakat menyatakan bahwa, "Mesjid itu tidak dapat dirobohkan dan tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan, apalagi diganti rugi. Berdasarkan ajaran agama islam yang saya pelajari, tanah wakaf itu sakral dan tidak boleh diperjualbelikan, karena tanah wakaf itu amanat dan keikhlasan hati seseorang yang mewakafkan tanah untuk pembangunan mesjid tersebut", ujarnya.

Saksi Ustad Guruh melanjutkan, "Yang namanya wakaf sudah jelas hak milik Allah untuk kemashlahatan Umat dari kitab yg saya baca, wakaf tidak boleh di ganti atau diperjual belikan".katanya.

Sidang yang digelar diruang Kartika ini, juga mendatangkan saksi lain yaitu Timsar Zubil yang memberikan keterangan pada saat eksekusi, "Pada saat itu puluhan preman membongkar seng, merobohkan dinding. Kemudian saya datangi komandan brimob, saya tanya ke pak Mutalib, pak kenapa dibiarkan dihancurkan masjid?, inikan masih kasasi?. Masjid itu tidak boleh dijual, karena penghancuran itu merupakan tindakan kriminal, tanpa ada bukti formal dari pengadilan untuk penghancuran atau eksekusi", ujar Timsar pada persidangan.

Masyarakat sebagai pihak penggugat yang juga diwakilkan oleh Amar Arifin SH, mengindikasikan PT. Multatuli Indah Lestari menggunakan Pemalsuan dokumen fatwa MUI, serta KUA hingga dokumen di Kecamatan. Dan menuntut untuk membangun Mesjid itu kembali pada tempat yang sama.

Suasana sidang diliputi oleh kesedihan yang mendalam, tidak sedikit pengunjung sidang yang menangis ketika melihat foto Masjid At - Toyyibah sebelum dieksekusi pada tahun 2006, yang di perlihatkan Ketua Majelis Hakim Wahidin kepada saksi Ustadz Guruh. ibu - ibu dan pengujung yang memenuhi ruang persidangan histeris mengenang keberadan masjid toyyibah yang sudah di ratakan dan digantian dengan pertokohan cina, serta diisi dengan karoke warga medan, Hingga akhirnya Hakim Ketua Wahidin menunda persidangan hingga hari kamis pekan ini.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Masjid
 
  Yandri Susanto Minta Polisi Usut Kasus Perobohan Masjid di Sragen
  Menag Yaqut Tak Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Berikut Klarifikasi dari Kemenag
  Ketua MUI Nilai Tak Pantas Menag Yaqut Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
  Masjid Istiqlal Pasca Direnovasi, Potensi Ikon Wisata Religi Global Berbasis Digital
  Sambut Milad Ke 39 Th, Masjid Istiqlal Gandeng Mapala Gelar Aksi Bersih-Bersih
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2