MEDAN, Berita HUKUM - Sidang perobohan Masjid At - Toyyibah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (27/8), Setelah Mahkamah Agung memutuskan untuk melakukan Peninjauan Kembali yang ditunjuk kepada Pengadilan Negeri Medan untuk dituntaskan.
Pada sidang kali ini menghadirkan tiga tergugat, yaitu PT. Multatuli Indah Lestari sebagai tergugat pertama, serta MUI dan dari Polda Sumut sebagai tergugat kedua dan ketiga yang menyetujui atas perobohan Masjid At - Toyyibah diatas tanah Wakaf yang berada di Jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun.
Awalnya, Masjid At - Toyyibah yang berada di Jalan Multatuli ini dirobohkan dan diganti rugi untuk kepentingan pembangunan Ruko oleh PT. Multatuli Indah Lestari. Namun masyarakat menolak atas perobohan tersebut, karena tidak ada surat eksekusi dari Pengadilan Negeri, hal tersebut dikarenakan Masjid At - Toyyibah yang dibangun sejak tahun 1956 itu berada di tanah Wakaf.
Kemudian masjid tersebut dirobohkan pada tahun 2006, tetapi dilaksanakan oleh pihak PT. Multatuli Indah Lestari, dengan dalih dan mandat yang sudah mendapat persetujuan dari MUI, Pemko, serta pihak Kepolisian yang bersedia mengganti rugi.
Ustadz Guruh yang juga hadir sebagai saksi dari masyarakat menyatakan bahwa, "Mesjid itu tidak dapat dirobohkan dan tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan, apalagi diganti rugi. Berdasarkan ajaran agama islam yang saya pelajari, tanah wakaf itu sakral dan tidak boleh diperjualbelikan, karena tanah wakaf itu amanat dan keikhlasan hati seseorang yang mewakafkan tanah untuk pembangunan mesjid tersebut", ujarnya.
Saksi Ustad Guruh melanjutkan, "Yang namanya wakaf sudah jelas hak milik Allah untuk kemashlahatan Umat dari kitab yg saya baca, wakaf tidak boleh di ganti atau diperjual belikan".katanya.
Sidang yang digelar diruang Kartika ini, juga mendatangkan saksi lain yaitu Timsar Zubil yang memberikan keterangan pada saat eksekusi, "Pada saat itu puluhan preman membongkar seng, merobohkan dinding. Kemudian saya datangi komandan brimob, saya tanya ke pak Mutalib, pak kenapa dibiarkan dihancurkan masjid?, inikan masih kasasi?. Masjid itu tidak boleh dijual, karena penghancuran itu merupakan tindakan kriminal, tanpa ada bukti formal dari pengadilan untuk penghancuran atau eksekusi", ujar Timsar pada persidangan.
Masyarakat sebagai pihak penggugat yang juga diwakilkan oleh Amar Arifin SH, mengindikasikan PT. Multatuli Indah Lestari menggunakan Pemalsuan dokumen fatwa MUI, serta KUA hingga dokumen di Kecamatan. Dan menuntut untuk membangun Mesjid itu kembali pada tempat yang sama.
Suasana sidang diliputi oleh kesedihan yang mendalam, tidak sedikit pengunjung sidang yang menangis ketika melihat foto Masjid At - Toyyibah sebelum dieksekusi pada tahun 2006, yang di perlihatkan Ketua Majelis Hakim Wahidin kepada saksi Ustadz Guruh. ibu - ibu dan pengujung yang memenuhi ruang persidangan histeris mengenang keberadan masjid toyyibah yang sudah di ratakan dan digantian dengan pertokohan cina, serta diisi dengan karoke warga medan, Hingga akhirnya Hakim Ketua Wahidin menunda persidangan hingga hari kamis pekan ini.(bhc/put) |