Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat Batal, Maruf Amin: Itu Karena Saya!
2021-07-13 15:27:24
 

Ilustrasi. Suasana saat pandemi Covid19 di Masjid.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masjid ditutup selama PPKM darurat batal, Maruf Amin: itu karena saya! Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mengatur penutupan tempat ibadah seperti masjid akhirnya dibatalkan. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengaku turut menyuarakan masjid tidak ditutup pada masa PPKM Darurat.

Ma'ruf Amin mengaku hal tersebut dilakukannya setelah mendengar aspirasi dari para ulama yang menyampaikan pesan dan keberatan atas larangan masjid melakukan kegiatan ibadah di masa PPKM Darurat.

"Ya, Alhamdulillah, saya sudah berusaha karena banyak protes dari masyarakat supaya tidak ditutup. Di dalam aturan yang terbaru itu sudah disebutkan bahwasanya tidak ada lagi kata-kata menutup masjid, tapi yang ada adalah dilarang untuk berkerumun," terang Ma'ruf Selasa (13/7).

Kendati mengaku berhasil membuka tempat ibadah seperti masjid, namun Ma'ruf Amin menegaskan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang dijalankan pemerintah guna menekan penularan virus corona atau Covid-19 yang tengah melonjak tinggi belakangan ini. Selain itu, juga diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa seperti resepsi pernikahan.

"Bahkan nanti supaya tidak ada perbedaan, selain itu juga yang dulunya orang resepsi dibolehkan dengan jumlah 30 orang, maka sekarang ditiadakan resepsi tidak boleh sama sekali. Masa jemaah salat tidak boleh resepsi perkawinan boleh. Karena itu, resepsi perkawinan juga tidak boleh," imbuh Ma'ruf Amin seperti dilansir dari hops.id, Selasa (13/7).

"Jadi ini sudah sesuai dengan tuntutan para kiai yang tidak boleh itu berjamaahnya baik Rawatib, maupun juga Jumatan, dan juga (salat) Id. Dan Id itu tidak hanya di dalam masjid, tetapi juga di luar masjid sampai keadaan nanti sudah memungkinkan lagi, karena ada bahaya yang harus kita hindari," beber Ma'ruf.

Sekadar diketahui, keputusan diperbolehkannya masjid tetap dibuka selama PPKM Darurat, dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian yang telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 itu, resmi salah satu larangan menutup tempat ibadah awalnya, dengan demikian tidak dilakukan di mana pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama seperti masjid, musala, gereja, pura, virhara, dan klenteng pada masa PPKM Darurat.(terkini.id/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2