Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Tiket Pesawat
Maskapai Penerbangan Berbiaya Murah Belum Diberdayakan
2019-07-07 07:56:28
 

Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono (Foto: Grace/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Maskapai penerbangan berbiaya murah (low-cost carrier) selama ini belum diberdayakan Pemerintah Indonesia. Padahal keberadaannya sangat strategis ketika maskapai yang economy ful service menaikkan harga tiketnya. Tiket pesawat bisa mahal, karena komponen pesawat dan fasilitas yang diberikannya memang mahal. Di sinilah maskapai berbiaya murah jadi pilihan masyarakat.

Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono menyampaikan hal ini sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (4/7). Sementara temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa ada kartel tiket pesawat, tidak sepenuhnya dibenarkan oleh Bambang. Sebelumnya KPPU menemukan sumber masalah melonjaknya tiket pesawat, yaitu salah satunya temuan Dirut Garuda Indonesia yang merangkap sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air.

“Yang kita persoalkan harusnya tarif maskapai low-cost carrier. Ketika KPPU masuk selama enam bulan, tidak menemukan apa pun. Dan baru terakhir ini menemukan jabatan rangkap Dirut Garuda jadi komisaris utama Sriwijaya Air. Walau ada jabatan rangkap, kan masih ada kompetitor lain, yaitu Lion Air. Apakah benar ada indikasi kartel. Kalau Dirut Garuda jadi komisaris di anak perusahaannya memang wajar. Saya pikir, kita belum bisa mengatakan ini adalah kartel,” jelas Bambang.

Diuraikan politisi Partai Gerindra ini, di luar negeri ada bandara khusus bagi perusahaan penerbangan berbiaya murah. Dari mulai landing fee,airport tax, apron fee, dan fasilitas lainnya diberikan tarif murah. Inilah alternatif penerbangan yang bisa diakses masyarakat bila tiket pesawat lainnya mahal. Sayangnya, perlakuan seperti itu tidak ada di Indonesia. Semua penerbangan diberikan perlakuan sama. Inilah yang menyebabkan ekonomi berbiaya tinggi.

Ekonomi berbiaya tinggi juga terjadi ketika lalu lintas di udara dan lalu lintas di bandara begitu padat. Bahkan, di bandara-bandara besar seperti Medan, Denpasar, Jakarta, pesawat yang ingin mendarat harus berputar-putar dulu di udara menunggu antrian. Ini memboroskan bahan bakar.

“Mereka tidak bisa mendarat langsung. Ini juga penyebab ekonomi biaya tinggi karena menghabiskan bahan bakar. Percuma bahan bakar diturunkan kalau pengaturan ruang udara termasuk lalu lintasnya tidak efektif dan efesien, Akhirnya mereka harus antri cukup lama di atas dan menghabiskan bahan bakar,” pungkas politisi dari dapil Jawa Timur I itu (mh/es/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Tiket Pesawat
 
  Maskapai Penerbangan Berbiaya Murah Belum Diberdayakan
  Harga Tiket Pesawat Dikeluhkan Mahal, Menhub: Itu Bukan Urusan Saya
  Tiket Mahal, Pengamat: Maskapai Asing Bukan Solusi Persoalan Penerbangan
  Mudik Lebaran 2019: Mereka yang Batal Mudik karena Tiket Pesawat Mahal
  Tiket Pesawat Mahal, Komisi V Segera Panggil Menhub
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2