Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Hukuman Mati
Masruchah: Hukuman Mati Oleng, Tetapi Secara Kemanusiaan Tidak Manusiawi
Thursday 20 Dec 2012 17:23:30
 

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruchah.(Foto: Ist)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap pemerkosa dan pembunuh Izzun Nahdliyah Mahasiswi semester akhir jurusan Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Kota Tangerang Selatan.

Terdakwa Muhammad Soleh alias Oleng divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, sedangkan teman-teman Oleng yang ikut terlibat, yakni Chandra Susanto, Jasrip alias Jekrem, Endang alias Dono, Oreg bin Sabar dan Novri Juandi divonis 20 tahun dari tuntutan penjara seumur hidup.

Para terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 285 tentang pemerkosaan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan Oleng divonis hukuman mati. Ketua Majelis Hakim Machri menyatakan perbuatan Oleng melanggar Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 285 (pemerkosaan) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hakim Machri Hendra mengatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan, namun oleh Ferdinand Montororing selaku pengacara Oleng mengatakan bahwa hakim tidak melihat fakta pengadilan yang terjadi, dan kliennya sangat dirugikan atas vonis mati tersebut, Selasa (18/12)

Sebelumnya misteri kematian Izzun Nahdiyah, mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat, terungkap. Ia diperkosa dan dibunuh oleh kekasihnya sendiri hanya karena sebuah laptop.” Empat dari enam enam pelaku memperkosa korban sebelum akhirnya dibunuh,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga, Selasa (24/12).

Menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah, hukuman mati memang masih dipandang tidak berperikemanusiaan, namun jika dikaitkan dengan perihnya sakit hati dari pihak keluarga korban, maka hukuman ada pada tahap maksimal. "Saya kira sebenarnya, kalau vonis hukuman mati itu disatu sisi itu memang kita bisa mengatakan ini adalah hukuman yang setimpal, saya kira trauma keluarga luar biasa, tetapi sebenarnya hukuman mati itu secara kemanusiaan tidak manusiawi," kata Masruchah pada wartawan BeritaHUKUM.com Kamis (20/12).

Ditambahkannya lagi bahwa, "Ini (hukuman mati) adalah standard tinggi yang diberikan, saya kira ini adalah apresiasi, karena pastinya pihak keluarga menginginkan hukuman yang seberat ini," pungkasnya. (bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2