Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRA
Mass Media di Aceh Terkesan Menyudutkan Pemerintah Aceh dan DPRA
Tuesday 07 Jan 2014 00:41:38
 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Abdullah Saleh.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Abdullah Saleh, menilai pemberitaan Mass Media di Aceh terkesan menyudutkan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.

Hal itu disampaikan sehubungan dengan pemberitaan Serambi Indonesia, edisi 4 Januari 2014 berjudul, BP2A diduga Cuci Uang, dan pemberitaan tanggal 6 Januari 2014 dengan judul, LSM : Bubarkan BP2A.

Dia mengatakan, ke 2 berita tersebut sangat menyudutkan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dengan menuding seolah-olah dengan mengalokasikan anggaran APBA untuk program/kegiatan pada Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A) sebagai pencucian uang, Abdullah Saleh menambahkan.

Pencucian uang yang selama ini difahami oleh masyarakat, sambungnya, adalah merupakan tindak pidana dengan cara menghilangkan jejak uang dari hasil kejahatan.

Sementara dalam hal pengalokasian dana untuk program/kegiatan BP2A tidak ada unsur-unsur pelanggaran pidana. Pengalokasian anggaran untuk BP2A dilakukan secara sah dan transparan. Kalaupun Mendagri melakukan koreksi APBA 2014, bukan berarti pengalokasian anggaran untuk program/kegiatan pada lembaga ini merupakan tindak pidana pencucian uang.

Forum NGO HAM, Gerak Aceh dan Kontras Aceh kesannya sedang berkonspirasi untuk membangun opini publik yang menyudutkan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Mereka yang semestinya mengadvokasi hak publik, hak masyarakat Aceh ternyata belakangan ini tidak lebih dari perpanjangan tangan kekuasaan Pusat untuk menekan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.

"Saya sesali sikap mereka ini dan sikap beberapa Mass Media yang terkesan mengusung misi untuk mendiskreditkan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh," ucapnya.

Abdullah Saleh, dalam realease yang dikirimkan kepada BeritaHUKUM.com, Senin (06/01) menghimbau, kepada masyarakat Aceh untuk tidak terpengaruh dengan provokasi yang dibangun oleh mereka ini. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh punya cara tersendiri dalam mengadvokasi hak-hak masyarakat Aceh termasuk langkah yang dilakukan dalam rangka penguatan perdamaian Aceh.

Sebagaimana diberitakan disejumlah media, Pemerintah Aceh diminta menghapus alokasi anggaran Rp 80 miliar dalam RAPBA 2014 untuk BP2A, dan sekaligus membubarkan lembaga yang sebelumnya bernama Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tersebut karena dinilai pemborosan anggaran yang menjurus pada praktik pencucian uang.(rls/bhc/sul).



 
   Berita Terkait > DPRA
 
  Banleg DPRA Bahas 21 Qanun Prioritas
  Mass Media di Aceh Terkesan Menyudutkan Pemerintah Aceh dan DPRA
  Mantan Elit GAM Australia: Aneh DPRA Nekad Lantik Wali Nanggroe
  BEM FH Unimal: DPR Aceh Salah 'Jep Ubat'
  Abdullah Saleh: Anggaran Rp 50 M untuk Pengukuhan WN Wajar
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2