MEDAN, Berita HUKUM - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penegak Amanat Rakyat melakukan aksi damai di Halaman Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/10). Mereka meminta, PN Medan dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan segera menyurati DPRD Sumut terkait putusan kasasi Tahan Manahan Panggabean (TMP).
Dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang memberikan kepastian hukum yang berkekuatan tetap bagi Tahan Panggabean, massa juga meminta agar DPD Partai Demokrat Sumut tidak melindungi Tahan dari jeratan hukum. "Kami minta PN Medan maupun PT Medan segera melayangkan surat ke DPRD Sumut untuk memberitahukan hasil putusan kasasi Tahan Panggabean," jelas Koordinator Aksi RE Rangkuti dalam orasinya.
Tahan Panggabean telah divonis 18 bulan penjara terkait keterlibatannya dalam demo pembentukan Provinis Tapanuli (Protap) di DPRD Sumut yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Azis Angkat beberapa waktu lalu. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi Anggota DPRD Sumut. Hal ini bertolak belakang dengan UU No10/2008 Pasal 218 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 50 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. "Ketetapan KPU dalam menetapkan Tahan anggota DPRD Sumut masih batal demi hukum," ungkapnya lagi.
Mereka juga menilai, masih aktifnya Tahan sebagai Anggota Legislatif bertentangan dengan PP No16/2010 Pasal 102 ayat 2 huruf c tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD, tata tertib DPRD. "Tahan harus diberhentikan dari anggota DPRD Sumut, karena status hukumnya sudah tetap. Sebab, dia telah melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tegas mereka.
Dalam aksi tersebut, massa juga meminta KPU harus menegaskan kembali bahwa keberadaan TMP sudah batal demi hukum. DPRD Sumut harus melakukan PAW terhadap Tahan Menahan Panggabean. Sementara itu, Juru Bicara PN Medan Subiharta mengatakan, akan menindak lanjut kasus ini. "Selama tujuh hari ke depan akan menyampaikan hasilnya," pungkasnya.(bhc/tap) |