Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Demo
Massa: DPRD Sumut Harus Melakukan PAW
Tuesday 30 Oct 2012 23:09:27
 

Aksi Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penegak Amanat Rakyatdi Halaman Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/tap)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penegak Amanat Rakyat melakukan aksi damai di Halaman Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/10). Mereka meminta, PN Medan dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan segera menyurati DPRD Sumut terkait putusan kasasi Tahan Manahan Panggabean (TMP).

Dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang memberikan kepastian hukum yang berkekuatan tetap bagi Tahan Panggabean, massa juga meminta agar DPD Partai Demokrat Sumut tidak melindungi Tahan dari jeratan hukum. "Kami minta PN Medan maupun PT Medan segera melayangkan surat ke DPRD Sumut untuk memberitahukan hasil putusan kasasi Tahan Panggabean," jelas Koordinator Aksi RE Rangkuti dalam orasinya.

Tahan Panggabean telah divonis 18 bulan penjara terkait keterlibatannya dalam demo pembentukan Provinis Tapanuli (Protap) di DPRD Sumut yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Azis Angkat beberapa waktu lalu. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi Anggota DPRD Sumut. Hal ini bertolak belakang dengan UU No10/2008 Pasal 218 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 50 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. "Ketetapan KPU dalam menetapkan Tahan anggota DPRD Sumut masih batal demi hukum," ungkapnya lagi.

Mereka juga menilai, masih aktifnya Tahan sebagai Anggota Legislatif bertentangan dengan PP No16/2010 Pasal 102 ayat 2 huruf c tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD, tata tertib DPRD. "Tahan harus diberhentikan dari anggota DPRD Sumut, karena status hukumnya sudah tetap. Sebab, dia telah melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tegas mereka.

Dalam aksi tersebut, massa juga meminta KPU harus menegaskan kembali bahwa keberadaan TMP sudah batal demi hukum. DPRD Sumut harus melakukan PAW terhadap Tahan Menahan Panggabean. Sementara itu, Juru Bicara PN Medan Subiharta mengatakan, akan menindak lanjut kasus ini. "Selama tujuh hari ke depan akan menyampaikan hasilnya," pungkasnya.(bhc/tap)



 
   Berita Terkait > Demo
 
  Singgung Tweet Arief Prihantoro, Warganet: Pak Kapolri Mau Tanya, Benarkah Polisi Membantai FPI?
  Viral: Orang Ini Dicari Netizen Gegara Sebut 6 Laskar FPI Seperti Hewan Anjing yang Dibantai Polisi
  Terungkap, Motif Tersangka Pengeroyok: Kesal 'Ocehan' Ade Armando di Media Sosial
  Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pengeroyokan Ade Armando
  Ade Armando Babak Belur Diamuk Massa dan Ditelanjangi di Tengah Aksi Demo di DPR
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2